KARANGANYAR- Gagal menangi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar, Wakil Bupati Rohadi Widodo, masuk dalam bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD. Rohadi Widodo akan bwrtarung di daerah pemilihan (Dapil) I, yang meliputi, Karanganyar Kota, Matesih dan Mojogedang dengan nomor urut satu.
Ketua DPD PKS Karanganyar, Joko Tri Susilo, usai mendaftarkan Bacaleg ke KPU Karanganyar, mengatakan, seluruh potensi yang ada akan dimaksimalkan dalam pemilhan legislatif yang akan digelar pada tanggal 17 April 2019 mendatang, termasuk potensi yang dimiliki oleh Wakil Bupati, Rohadi Widodo.
” Bapak Rohadi Widodo memang terdaftar sebagai Bacaleg PKS dari Dapil 1,” kata Joko, Selasa (17/07/2018).
Dijelaskannya, sebagai konsekuensi pencalonannya, Rohadi Widodo harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil bupati periode 2013-2018.
“Surat pengunduran diri sudah kita sampaikan dan saat ini masuh dalam proses” jelasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, kepala bagian pemerintahan, Ali Ghufron, membenarkan telah menerima surat pengunduran diri dari wakil bupati.
” Surat pengunduran diri surah kami terima dan segera disampaikan kepada DPRD untuk proses lebih lanjut,” jelasnya. Wardoyo