Beranda Daerah Sukoharjo Obat Ilegal Beredar di Sukoharjo, Pembuatnya Berhasil Diringkus

Obat Ilegal Beredar di Sukoharjo, Pembuatnya Berhasil Diringkus

SUKOHARJO-Tidak hanya minuman keras (miras) palsu yang berhasil diungkap Polres Sukoharjo. Praktik pembuatan obat ilegal juga dibongkar.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP AA Gede Oka berujar, pelaku pembuat obat ilegal adalah AT (49), warga Dukuh Bangkekan RT 2 RW 4, Kelurahan Kenep, Kecamatan Sukoharjo. Dia ditangkap Sabtu (14/7) lalu di rumahnya tanpa perlawanan.

Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat mengenai peracikan obat ilegal. Setelah diselidiki kebenarannya, petugas segera melakukan penggerebekan. Barang bukti yang diamankan adalah 16 ikat super ampuh pil kecetit, 8 pax pil spesial, 10 botol Tetracycline, 2 box Neuralgin, 5 box Supertetra, serta bahan obat lainnya. Juga peralatan untuk meracik obat dan  sepeda motor untuk transportasi.

“Tersangka membuat atau meracik serta menjual sendiri obat ilegal bikinannya,” jelas dia, Kamis (26/7/2018).

Baca Juga :  Dampak Pailit Sritex, Karyawan yang Dirumahkan Harus Banting Tulang  Cukupi Kebutuhan Keluarga

Modus yang dipakai tersangka, dia membeli aneka obat dari apotik. Obat tersebut kemudian diracik dalam kemasan kecil, tanpa menggunakan takaran atau dosis dari dokter.

Jelas, sebut dia, dia tidak mengantongi izin dari BPOM. Tersangka menurut pengakuan sudah dua tahun terakhir melakukan aksinya. Dia memasarkannya ke para tetangganya, sebagian juga diedarkan ke warung-warung dengan harga Rp 7.500 per 10 kemasan.

Obat yang dijual diklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Misalnya asam urat, rematik, sakit pinggang, nyeri otot, pegal linu, dan lainnya. Tersangka membuat sendiri merk obatnya seperti Super Ampuh, Spesial, maupun Super Kecetit.

“Tersangka dijerat dengan UU Kesehatan No 36 tahun 2009 Pasal 106 ayat 1 dan atau pasal 98 ayat 2,” tandas dia. Aris Arianto