![IMG_20180721_001049](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/07/IMG_20180721_001049.jpg?resize=541%2C519&ssl=1)
![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/07/IMG_20180721_001049.jpg?resize=417%2C400&ssl=1)
SRAGEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyatakan sudah menerima tiga surat permohohan penangguhan penahanan Kades Doyong, Miri, Sri Widiastuti yang ditahan sejak Jumat (20/7/2018). Selain dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen, sebelumnya Kejari ternyata juga sudah menerima dua permohonan yang sama.
“Saya sampaikan sebenarnya Kejaksaan sudah menerima dua surat permohonan penangguhan penahanan sebelum daei FKKD. Yang satu dari Kabag Pemerintahan Desa, satunya lagi dari Sekda, ” papar Kajari Sragen, Muh Sumartono, Senin (23/7/2018).
Ia menyampaikan sebenarnya alasan penahanan Kades Doyong sudah jelas. Selain pertimbangan subyektif obyektif, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka sama sekali tak menunjukkan itikad kooperatif.
Surat penangguhan dari Sekda dan Kabag Pemdes itu menguatkan desakan penangguhan yang juga dilayangkan FKKD. Sebelumnya sebanyak 192 Kades dari total 196 Kades di Sragen menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Senin (23/7/2018). Mereka mendesak Kejari menangguhkan penahanan Kades Doyong, Sri Widiastuti (40) yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 70 juta, Jumat (20/7/2018).
Desakan Kades itu dituangkan dalam surat permohonan penangguhan yang dilayangkan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) yang selama ini mewadahi Kades se-Sragen. Surat permohonan yang dilampirkan tandatangan 192 Kades itu diserahkan lewat lima pengurus inti FKKD masing-masing Ketua Sutrisno, Wakil Ketua Siswanto, dan tiga pengurus yakni Anggun Mahardika, Heru Setyawan, dan Agus Suyanto. Wardoyo