WONOGIRI-Isbani dan AH Faiq Al Fathoni, dua orang terdakwa kasus pelanggaran Pilgub Jateng 2018 telah resmi mengajukan banding atas vonis hang diterimanya.
Fakta itu terungkap saat penasihat hukum terdakwa menyerahkan berkas memori banding untuk menghadapi Pengadilan Tinggi Jateng. Penyerahan berkas itu dilakukan di Pengadilan Negeri Wonogiri, Senin (30/7/2018).
Surisman, pengacara AH Faiq Al Fathoni menerangkan, memori banding itu berisi beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh hakim Pengadilan Tinggi. Menurut dia, hakim juga perlu mencermati apakah pelanggaran yang dituduhkan kliennya memenuhi unsur kesengajaan.
“Semua saksi bilang bahwa undangannya adalah untuk menerima zakat dan sadaqah. Tidak ada yang mengatakan bahwa itu adalah imbalan dari partai politik manapun,” ujar dia.
Tidak ada satupun saksi, sebut dia, yang menyatakan, bahwa kedua terdakwa mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon.
Setelah berkas memori banding dimasukkan, hakim Pengadilan Tinggi selanjutnya akan menganalisa kembali berkas tersebut.
Sebagaimana diwartakan, Kamis (26/7/2018), Pengadilan Negeri Wonogiri memvonis keduanya dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan penjara. Isbani dan AH Faiq Al Fathoni tersandung kasus pelanggaran Pilgub Jateng 2018. Hal itu berawal saat sekitar 30 warga miskin memperoleh bantuan berupa sejumlah uang dan kaos bergambar pasangan calon Sudirman-Ida di rumah Isbani, Dusun Pundungan RT1 RW1 Desa Sidorejo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, 24 Juni lalu. Keduanya berdalih acara itu merupakan pembagian zakat. Aris Arianto