WONOGIRI-Isbani dan AH Faiq Al Fathoni, dua orang terdakwa kasus pelanggaran Pilgub Jateng 2018 telah resmi mengajukan banding atas vonis hang diterimanya.
Fakta itu terungkap saat penasihat hukum terdakwa menyerahkan berkas memori banding untuk menghadapi Pengadilan Tinggi Jateng. Penyerahan berkas itu dilakukan di Pengadilan Negeri Wonogiri, Senin (30/7/2018).
Surisman, pengacara AH Faiq Al Fathoni menerangkan, memori banding itu berisi beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh hakim Pengadilan Tinggi. Menurut dia, hakim juga perlu mencermati apakah pelanggaran yang dituduhkan kliennya memenuhi unsur kesengajaan.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com