SUKOHARJO-Minuman keras (miras) palsu diproduksi di sebuah rumah di Sukoharjo. Beruntung kepolisian berhasil mengungkapnya.
Fakta tersebut terungkap saat Satresnarkoba Polres Sukoharjo menggelar konferensi pers, Rabu (25/7/2018). Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi menerangkan, pihaknya berhasil menggerebek rumah produksi miras palsu.
“Rumah produksi di sebuah rumah di Dukuh Ngasinan RT 4 RW 4, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol,” kata dia.
Rumah itu adalah milik tersangka BS (63). Dalam penggeberekan tersebut, petugas menyita 112 botol miras bermerek yang isinya dipalsukan.
Selain itu, petugas juga menyita 58 botol miras impor kosong, satu bendel pita cukai, gunting, pisau kater, gulungan plastik bening, cat semprot, tujuh botol bahan minuman, satu unit mobil Honda Brio nomor polisi AD 8494 KT.
“Pelaku mengisi botol miras asli dengan bahan-bahan palsu, untuk meraup keuntungan berlebih,” jelas dia.
Setelah terisi, pada botol miras palsu tersebut juga disegel dan diberi pita cukai. Pelaku menjual miras bikinannya itu dengan hatga jauh dibawah pasaran agar cepat laku. Miras bermerek palsu tersebut dijual ke sejumlah tempat hiburan.
Menurut pengakuan BS, botol miras kosong didapat dari Jakarta.
Awalnya petugas mendapatkan informasi peredaran miras bermerk namun palsu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan terbukti kebenarannya. Pelaku dijerat Pasal 32 Perda No 7 Tahun 2012 tentang peredaran minuman keras. Aris Arianto