Beranda Daerah Sragen Terungkap, Proyek Komputer SID Semua Desa di Sragen Ternyata Berawal dari Juknis...

Terungkap, Proyek Komputer SID Semua Desa di Sragen Ternyata Berawal dari Juknis Bupati. Ada 6 Alokasi Khusus Yang Diatur! 

Salah satu poin di Juknis DD 2017 yang diterbitkan Bupati Sragen dan berisi enam alokasi khusus salah satunya pengadaan komputer SID dengan spesifikasi yang ditentukan oleh dinas PMD. Foto/Wardoyo
Salah satu poin di Juknis DD 2017 yang diterbitkan Bupati Sragen dan berisi enam alokasi khusus salah satunya pengadaan komputer SID dengan spesifikasi yang ditentukan oleh dinas PMD. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Benang kusut proyek pengadaan komputer sistem informasi desa (SID) di 195 desa di Sragen makin terkuak. Proyek pengadaan komputer yang kini menjadi bola panas dan masuk penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) karena diduga menyimpang itu, ternyata diawali dari munculnya Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Desa (DD) Tahun 2017 di Kabupaten Sragen yang diterbitkan oleh Bupati Sragen.

Data yang dihimpun Joglosemarnews, proyek pengadaan komputer berikut jaringan SID itu berangkat dari terbitnya Juknis DD yang diterbitkan bupati pada bulan Januari 2017. Dalam Juknis yang ditandatangani oleh Bupati Sragen itu,  ditujukan untuk semua camat dan Kades se-Kabupaten Sragen.

Selain mengatur penggunaan DD, Juknis juga diketahui mengatur adanya 6 item alokasi khusus yang diminta dianggarkan semua desa dari DD 2017.

Enam alokasi khusus itu masing-masing alokasi pendataan dan entry profil desa sebesar Rp 15 juta,  alokasi pengembangan SID sebesar Rp 15 juta, alokasi pembelian perangkat komputer untuk SID sebesar Rp 20 juta.

Menariknya, dalam alokasi khusus untuk pengadaan komputer ini juga langsung disertai catatan spesifikasi sesuai ketentuan dari dinas PMD Kabupaten Sragen.

Alokasi kegiatan keempat adalah progran pengendalian penduduk dan KB sebesar Rp 15 juta,  alokasi khusus kelima adalah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebesar Rp 10 juta. Alokasi khusus yang terakhur adalah monitoring perkembangan desa sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga :  Wulan Purnama Sari, Anggota DPRD Jateng, Ajak Generasi Muda Sragen Promosikan Budaya Jawa Lewat Media Sosial

Dari enam alokasi khusus itu, total anggarannya sebesar Rp 80 juta dan wajib dilaksanakan oleh semua desa. Kemunculan Juknis DD yang di dalamnya memuat enam alokasi khusus itu belakangan mencuat seiring dengan pemanggilan Kades-Kades oleh Kejari dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan proyek komputer SID.

Petunjuk Teknis (Juknis) DD yang diterbitkan Bupati Sragen Januari 2017. Foto/Wardoyo

Juknis soal DD dan enam alokasi khusus itu dikabarkan juga sudah berada di tangan Kejari Sragen. Saat dikonfirmasi, Kajari Sragen, Muh Sumartono melalui Kasir Pidana Khusus, Adi Nugraha tidak menampik memang sudah mengantongi Juknis DD yang didalamnya mengatur salah satunya soal pengadaan perangkat komputer SID dari DD.

“Iya, memang ada Juknis Bupati soal DD. Itu kita peroleh dari desa saat kita panggil untuk dimintai keterangan. Tapi sementara sifatnya masih dalam penyelidikan semua, ” paparnya, Senin (30/7/2018).

Terpisah, sejumlah Kades membenarkan bahwa pengadaan komputer SID 2017 itu sebenarnya hadir bukan karena kemauan desa. Akan tetapi memang berawal dari terbitnya Juknis Bupati dan di dalamnya menyebut ada enam alokasi khusus dengan alokasi senilai total Rp 80 juta.

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran

“Memang pada akhirnya yang mengeluarkan anggaran dan kuasa pengguna anggaran adalah Kades. Tapi desa itu hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh Juknis Bupati, ” ujar salah satu Kades di Sragen diamini beberapa Kades Senin (30/7/2018).

Kemudian, hingga kini yang menjadi ganjalan Kades adalah munculnya enam alokasi khusus di enam kegiatan beranggaran Rp 80 juta itu. Sebab hasil kroscek ke beberapa daerah tetangga,  tidak ada alokasi khusus dalam DD atau petunjuk seperti pada Juknis DD yang dibuat oleh Sragen. Wardoyo