JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

2 Tahun Tak Kelar, Ternyata Raperda RTRW Karanganyar Tertahan di Kementerian ATR

Ilustrasi
   
Ilustrasi ketok palu DPRD

KARANGANYAR-  Hampir dua tahun setelah proses pembahasan dan telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD, sampai saat ini, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga kini belum juga tuntas. Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Karanganayar, Muh Indrayanto mengatakan, proses penerbitan peraturan daerah  (Perda) membutuhkan waktu yang cukup lama, jika dibandingkan dengan penerbitan Perda pada umumnya.

Menurut Indrayanto, saat ini, proses penerbitan Raperda RT RW sebaga pengganti perda No 1 tahun 2013, masih terus berproses. Dan posisi terakhir, lanjutnya, masih berada di kementerian ATR.

“Proses penerbitan Perda RT RW memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Banyak yang harus dikaji. Saat ini, posisi terakhir, masih di bahas di Kementerian ATR,” kata Muh Indrayanto, Senin (13/08/2018).

Indrayanto menjelaskan,  setelah melalui proses pembahasaan dalam rapat pansus dan sahkan dalam rapat paripurna, raperda ini kemudin dikirimkan ke Provinsi untuk dilakukan pembahasan mengenai substansi , kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) serta kajian perubahan RT RW.

Setelah disetujui dan mendapat rekomendasi dari provinsi, Raperda RT RW ini, kemudian dikirim ke Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk dilakukan pemetaan.Proses selanjutnya, akan dilakukan pembahasan dan kajian di Kementerian ATR.

“ Terus berproses mas. Karena memang hampir di seluruh wilayah Indonesia melakukan perubahan RT RW, sehingga kita harus menunggu proses pembahasan dan kajian.Dengan masih berprosesnya perda RT RW, ini, perda lama no 1 tahun 2013 masih tetap berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Karanganyar, Endang Muryani, masih terus menunggu hasil pembahasan dan kajian intsansi terkait, menegenai perubahan RT RW ini.

“ Kita masih menunggu hasil kajian dari instansi yang berwenang,” ujarnya singkat.

Sebagaimana diketahui, proses pembahasan perubahan RT RW ini, dimulai sejak awal tahun 2017 lalu. Salah satu landasana perubahan Perda RT RW ini, karena  proses pembangunan nasional  hingga regional yang mengalami perkembangan yang signifikan, sehingga perlu diantisipasi dengan perubahan  Perda RT RW, untuk menampung pengembangan investasi. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com