SRAGEN- Penangkapan Kades Kaloran, Gemolong, Suraya (54) karena mendalangi perampokan terhadap pengusaha asal Kudus, Jumat (2/8/2018) tak hanya menggemparkan warga dan publik Sragen. Penangkapan Suraya yang langsung dikeler dan ditahan oleh Polres Kudus itu juga membuat kaget Pemkab Sragen.
“Terus terang kami juga terkejut. Ada Kades sampai nekat melakukan itu (merampok),” papar Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, Sabtu (4/8/2018).
Menurutnya, selama ini, sebenarnya pembinaan dan arahan tak kurang-kurang diberikan. Bupati selaku pembina dan dirinya sebagai koordinator juga tak henti memberikan pengarahan kepada Kades agar menjalankan tugas sesuai prosedur dan menghindari segala bentuk pelanggaran.
Di sisi lain, terkait nasib jabatan Kades Suraya yang ditahan di Polres Kudus, Pemkab masih akan menunggu surat penahanan resmi dari kepolisian terkait.
Surat itu diperlukan untuk dasar Pemkab melakukan langkah selanjutnya.
Jika memang ditahan, maka akan segera akan ditunjuk penjabat sementara untuk menjalankan roda pemerintahan di desa agar tak terjadi kevakuman.
“Besok biar Bagian Pemerintahan biar menanyakan ke kepolisian. Biar segera dilakukan tindaklanjutnya, ” tegas Tatag.
Kades yang berdomisili di Dukuh Thileng RT 8, Kaloran itu diketahui berkomplot dengan dua orang, yang salah satunya adalah Bayan Desa Jenalas, Jamin (55) warga Dukuh Pendem RT 10, Desa Jenalas.
Keduanya dibekuk bersama satu anggota sindikat lainnya, Kustadi (55) asal Kampung Gemulung RT 10/4, Kwangen, Gemolong.
Ketiga pelaku digerebek secara beruntun di rumahnya masing-masing Jumat (3/8/2018) pagi sekira pukul 08.00 WIB.
“Tiga tersangka langsung kita amankan di rumahnya masing-masing. Penangkapan kita lakukan setelah menerima laporan dari korban yang berasal dari Kudus. Begitu ditangkap, tadi langsung kita limpahkan ke Polres Kudus yang merupakan lokasi kejadian dan menangani kasusnya, ” papar Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman didampingi Kapolsek Gemolong, AKP Supadi, Jumat (3/8/2018). Wardoyo