Beranda Daerah Sragen Alap-alap Pencurian Burung Love Bird asal Sragen Kota Digerebek Polisi. Tersangka Diringkus...

Alap-alap Pencurian Burung Love Bird asal Sragen Kota Digerebek Polisi. Tersangka Diringkus Saat Kabur di Klaten

Tersangka pencurian burung love bird dan barang bukti. Foto kolase/Wardoyo
Tersangka pencurian burung love bird dan barang bukti. Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN – Tim Resmob Polres Sragen berhasil menangkap tersangka pencurian burung love bird. Pelaku yang diketahui bernama Wahyu Kurniawan Sadewo (24) asal Kampung Sragen Manggis, Kelurahan Sragen Wetan itu diringkus saat dalam persembunyiannya di Klaten.

Pemuda bengal itu diringkus Jumat (24/8/2018). Tersangka Wahyu Kurniawan, ditangkap Unit Resmob ketika berada di kios percetakan Arta Kencana, wilayah Klaten.

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah dilakukan pendalaman atas perkara pencurian yang dilaporkan Fahrul Alam (38) warga Kampung Sumengko kelurahan Sragen tengah pada 2 agustus 2018 lalu.

“ Saat itu Fahrul Alam datang ke Polsek Sragen kota untuk melaporkan kejadian hilangnya enam ekor burung jenis love bird berikut kandang miliknya, yang tiba- tiba hilang. Kapolsek kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres untuk menemukan pelaku, “ tutur Kasat Reskrim dalam keterangannya mewakili Kapolres AKBP Arif Budiman.

Baca Juga :  AKBP Petrus Paringotan Silalahi Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Sebanyak 3.480 Personel Untuk Amankan Pilkada Sragen 2024

Selang beberapa hari kemudian, barulah didapatkan informasi tentang keberadaan burung dan pelaku pencurian tersebut. Informasi itu dilacak dan kemudian berhasil ditangkap tersangka yang saat itu berada di wilayah Klaten.

Lebih jelas, Kasat Reskrim menguraikan bila tersangka Wahyu Kurniawan Sadewo adalah salah satu residivis yang telah keluar masuk bui, lantaran melakukan pencurian jenis burung.

Ia kini tengah menjalani pemeriksaan penyidik. Selain itu, dari penangkapan ini, petugas resmob juga berhasil membawa kembali enam ekor burung love bird hasil curian tersangka yang belum bisa terjual. Wardoyo