Beranda Daerah Solo Kasus Bos Pemilik Mercedes Benz Tabrak Pemotor hingga Tewas, Polresta Pelototi Akun...

Kasus Bos Pemilik Mercedes Benz Tabrak Pemotor hingga Tewas, Polresta Pelototi Akun Medsos yang Sebarkan Hoax

Kapolres Surakarta saat jumpa pers dengan menghadirkan tersangka Iwan Adranarcus (pakai baju tahanan). Foto: Triawati
Kapolres Surakarta saat jumpa pers dengan menghadirkan tersangka Iwan Adranarcus (pakai baju tahanan). Foto: Triawati

SOLO- Tim Siber Polresta Surakarta mengawasi setiap pergerakan isu yang beredar di media sosial terkait dengan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Iwan Adranacus (40) terhadap Eko Prasetio (28). Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi timbulnya keresahan dalam masyarakat setelah kejadian tersebut.

Wakapolresta Surakarta sekaligus Ketua Tim  Siber Polresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, menandaskan, telah menemukan akun-akun yang terindikasi menyebar isu SARA dan hoax. “Iya sudah (menemukan akun-akun terindikasi SARA dan hoax, Red), tapi sekarang tidak ada lagi. Namun kami tidak akan kendor melakuman pengawasan di medsos. Tim dikerahkan untuk tetap memonitor situasi medsos,” ujarnya, Sabtu (25/8/2018).

Sementara itu, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan siap menindak tegas pemilik akun yang berpotensi menyebarkan isu tak benar di masyarakat. “Insya Allah kita tindak lanjuti akun-akun yang terdeteksi menyebarkan isu tak benar kepada masyarakat. Ada tim tersendiri yang berfokus menangani masalah yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi, Teknologi, dan Elektronik. Pada prinsipnya kasus ini kita tangani dengan profesional, transparan, dan akuntable, silakan masyarakat percayakan penanganan kasus kepada kami,” tegasnya.

Baca Juga :  Relawan Tani Merdeka Optimistis Luthfi-Yasin Menang 60 % di Pilgub Jateng 2024

Seperti diketahui, Iwan Adranacus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan tersebut. Saat ini, Iwan ditahan di Mapolresta Solo sejak Rabu (22/8/2018) siang lalu dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Triawati PP