JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Internasional

Paus Fransiskus Tak Akan Pernah Berhenti Menolak Hukuman Mati

ilustrasi hukuman mati
   

JAKARTA – Kalau pemerintah Indonesia menerapkan hukuman mati, Paus Fransiskus menyatakan hukuman mati tidak akan pernah diterima. Gereja Katolik akan bekerja terus hingga hukuman mati dihapuskan di seluruh dunia. Pernyataan Paus Fransiskus diumumkan secara resmi oleh Vatikan, Kamis (2/8/2018).

Pernyataan yang menegaskan hukuman mati tidak akan pernah diterima telah ditambahkan pada Katekismus Gereja Katolik. Hal ini menjadi sikap Paus yang resmi disampaikan sejak menjabat sebagai pemimpin Gereja Katolik sedunia.

“Hukuman mati tidak akan pernah diterima karena hukuman itu sebagai serangan atas sesuatu yang tidak dapat diganggu gugat dan harga diri seseorang,” kata Vatikan seperti dikutip dari CNN, Jumat (3/8/2018).

Dalam surat yang ditulis pada Maret 2015 ke Komisi Internasional Menolak Hukuman Mati, Paus Fransiskus mengatakan hukuman mati tidak dapat diterima, betapapun serius kejahatan itu terjadi.

Hukuman mati, menurut pemimpin 1,2 miliar umat Katolik di dunia, sebagai tindakan kejam, tidak beradab, dan merendahkan pelayanan. Selain itu, penolakan Gereja Katolik juga disebabkan adanya kemungkinan kesalahan dalam penanganan hukum.

Gereja Katolik terus menerus menyuarakan penolakan hukuman mati. Paus Yohanes Paulus II dalam pesan Natal tahun 1998 mengharapkan dunia secara konsensus melakukan langkah-langkah mendesak dan layak untuk mengakhiri hukuman mati.

Penerus Paus Yohanes Paulus II, Paus Benediktus XVI dalam dokumen yang terbit pada November 2011 menyerukan kepada pemimpin masyarakat untuk melakukan segala cara untuk menghapus hukuman mati.

Juru bicara Vatikan, Greg Burke menjelaskan, kunci dari pernyataan Paus adalah harga diri manusia.

“Paus mengatakan tak peduli betapa menyedihkan kejahatan itu, namun seseorang jangan pernah kehilangan harga dirinya,” ujar Burke ke CNN.

Amnesty International mencatat sedikitnya 993 orang dihukum mati di 23 negara pada tahun 2017. Jumlah ini menurun 4 persen dibandingkan pada tahun 2016 dan 39 persen pada tahun 2015.

Jumlah terbesar negara yang memberlakukan hukuman mati adalah Cina, Iran, Arab Saudi, Irak, dan Pakistan.

Adapun Amerika Serikat merupakan satu-satunya negara di kawasan Amerika yang memberlakukan hukuman mati, menurut Amnesty International. Pada tahun 2017, sebanyak 23 orang dieksekusi mati di Amerika Serikat.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com