Beranda Daerah Sragen Polres Sragen Gerebek Markas Judi Capjikie Sragen Kota. Satu Bandar Berkulit Putih...

Polres Sragen Gerebek Markas Judi Capjikie Sragen Kota. Satu Bandar Berkulit Putih Tak Berkutik Saat Diringkus

Tersangka bandar capjikie yang dibekuk di markas Sragen Kota. Foto/Wardoyo
Tersangka bandar capjikie yang dibekuk di markas Sragen Kota. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Tim Reskrim Polres Sragen menggerebek sebuah rumah di Kampung Padas, Kelurahan Sine, Sragen yang digunakan sebagai markas judi capjikie, Minggu (19/8/2018). Satu tersangka bandar capjiki dibekuk dalam penggerebekan tersebut.

Bandar capjikie yang diringkus diketahui bernama Bambang Saptono Alias Bambang (50). Tersangka yang berkulit putih dan bermata agak sipit itu diketahui berdomisili di Perum Griya Sidoharjo Asri, Kelurahan Singopadu, Kecamatan Sidoharjo Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengungkapkan penggerebekan bermula saat salah satu anggota patroli Polsek Sragen kota yang tengah melintas di seputaran kampung Sine, tepatnya di lokasi perkantoran Tecknopark Sragen mendadak dihentikan warga.

Warga itu jemudian memberikan informasi tentang adanya perjudian dirumah salah warga yang membuat warga sekitar resah.

Baca Juga :  RSU Hastuti Sragen Resmi Dibuka oleh Bupati Yuni, Menjadi RS Ke-13 di Kabupaten Sragen

“Dari informasi itu, sore harinya pukul 16.00 WIB anggota Resmob langsung menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan. Dari lokasi kejadian, berhasil kita tangkap penjudi jenis cap jie kia, yang kemudian kita ketahui bernama Bambang Saptono Alias Bambang. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barangbukti dari lokasi kejadian, “ ungkap Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman.

Pelaku kemudian langsung di gelandang petugas ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain menggelandang pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barangbukti.

Diantaranya uang sebesar Rp 103.000, beberapa peralatan yang digunakan untuk berjudi serta handphone milik tersangka.

“Saat ini Bambang tengah menjalani penyidikan di Mapolres, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres. Wardoyo

Baca Juga :  Mengerikan! Plafon SDN Kalimacan Kalijambe Sragen Roboh, 3 Siswa Terluka dan Dilarikan ke Rumah Sakit