JOGJA – Warga DIY tidak lagi perlu khawatir apabila ingin menggunakan vaksin Measles Rubella (MR) untuk anak-anak. Pasalnya, secara hukum hal itu sudah dijamin legalitasnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, Thoha Abdurahman mengatakan bahwa warga DIY yang hendak melakukan imunisasi Measles Rubella (MR) untuk anaknya tidak perlu khawatir.
Pasalnya MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 33 tahub 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk dari Serum Institute of India (SII) untuk imunisasi.
“Boleh digunakan, silahkan. Hal ini karena kondisi darurat tidak ada vaksin lain untuk penyakit ini,” ungkapnya dihubungi Tribun Jogja, Sabtu (25/8/2018).
Thoha menjelaskan, berdasarkan Fatwa MUI tersebut dijelaskan bahwa penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
Selanjutnya, Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) yang digunkan di Indonesia, hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
“Namun penggunaan Vaksin MR SII pada saat ini hukumnya mubah karena ada kondisi keterpaksaan, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, adanya bahaya yang mengancam bila tidak diimunisasi sementara hingga saat ini belum ditemukan vaksin halal,” terangnya.
Namun, Thoha menjelaskan, ketika nantinya ditemukan vaksin yang halal, maka penggunaan Vaksin MR SII tidak diperbolehkan lagi karena hukumnya haram.
Selanjutnya, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. #Tribunnews