
WONOGIRI-Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik di Dusun Jetak Desa Pule, Kecamatan Selogiri, Wonogiri.
Tertangkap berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti pencurian.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Selogiri, AKP Sentot Ambar Wibowo, Minggu (30/9/2018) mengungkapkan, pencurian terjadi Rabu (27/9/2018). Lokasi kejadian di rumah Agus Setiyono, warga Dusun Jetak RT 1 RW 1, Desa Pule, Kecamatan Selogiri.
Sedangkan tersangka adalah HS (27) warga Dusun Tempel RT 1 RW 5, Pakis Baru, Kecamatan Nawangan, Pacitan, Jatim.
“Barang yang dicuri adalah 1 unit laptop, HP 1 buah, dan 1 unit tape mobil merk Toyota. Pada waktu kejadian, korban tidak berada di rumah karena sedang pergi di daerah Pokoh Kecamatan Wonogiri,” ungkap dia.
Diperkirakan pelaku masuk dari pintu depan dan keluar juga lewat pintu depan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000 dan melaporkan ke Polsek Selogiri.
Hanya butuh waktu singkat bagi petugas menyelidiki kasus itu. Berdasarkan keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, dan lainnya, terungkap HS-lah tersangka pelaku pencurian itu.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit tape mobil merk Toyota,” ujar dia. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















