JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Belum Ditetapkan DCT, Caleg Incumbent DPR RI di Karanganyar Rame-Rame Curi Start

pemilu
Ilustrasi
   

KARANGANYAR-  Para bakal calon anggota legsilatif (Bacaleg) yang akan bertarung untuk memperebutkan kursi di DPR RI dalam pemilihan legislatif yang akan digelar pada bulan April 2019 mendatang. Para bacaleg ini, akan bertarung di daerah pemilihan (Dapil) Jateng IV, yang meliputi Kabupaten Karanganyar, Sragen dan Wonogiri.

Hal ini terlihat dari sejumlah spanduk dan baliho serta reklame di sejumlah titik di Karanganyar. Seperti yang terlihat di perempatan Papahan, Kecamatan Tasikmadu. Dua reklame bacaleg incumbent dari Partai Demokrat, Rinto Subekti serta bacaleg dari Partai Gerindra Ferry Juliantono.

Dalam reklame tersebut, Rinto Subekti mengucapkan selamat HUT ke 17 Partai Demokrat, sedangkan reklame Ferry Juliantono yang akan menggantikan Rahayu Saraswati  di Dapil VI ini, berisi ucapan selamat tahun baru Islam 1 Muharram 1440 H. Meski belum mengatasnamakan sebagai seorang caleg namun nama-nama mereka telah masuk di daftar caleg sementara (DCS) Komisi Pemilihan Umum. Pemasangan baliho, spanduk dan reklame ini dinilai sebagai kampanye terselubung.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Ketika dikonfirmasi mengenai pemasangan baliho dan reklame sejumlah bacaleg ini, komisioner Bawaslu Karanganyar Divisi Hukum Data Dan Infomasi,  Ikhsan Nur, mengatakan, berdasarkan hasil kajian dalam forum bersama, kampanye harus ada unsur visi misi, nomer caleg, ada gambar partai dan ada unsur citra diri.

Menurut ikhsan, dalam baliho dan reklame bacaleg tersebut, hanya memenuhi sebagian unsur sebagaimana yang diatur dalam regulasi.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“ Pemasangan baliho, reklame dan spanduk yang terpasang di beberapa titik tersebut, belum bisa dikatakan kampanye, karena hanya sebagian unsur yang terpenuhi. Kalau semua unsur ada, baru bisa dikatakan kampanye,” kata Ikhsan Nur, Jumat (14/09/2018).

Meski belum memenuhi unsur kampanye, lanjut Ikhsan, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada seluruh partai  politik, untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun, baik langsung, secara umum, media massa maupun melalui media sosial.

“ Bawaslu telah menegirim surat kepada masing-masing partai untuk menghimbau kepada bacalegnya agar tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Masa kampanye belum dimulai. Kalaupun akan mengadakan pertemuan, harus ada pemberitahuan kepada Bawaslu,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com