JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Berhasil menyita 1,6 juta bungkus jamu ilegal dari berbagai jenis di empat tempat di Jakarta, yakni dua di Jatinegara, Jakarta Timur, dan dua di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (21/9/2018).
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan jamu dan obat ilegal yang disita tersebut senilai Rp 15,7 miliar. Obat ilegal tersebut disimpan di gudang penyimpanan obat ilegal di Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut Penny, jutaan jamu yang disita BPOM itu terdiri dari 330 merek. Jamu dan obat tradisional itu ilegal karena tidak memiliki izin edar dari BPOM, seperti Urat Madu, Tanduk Rusa, Cobra-X, dan Chang Sang.
“Jamu tersebut diklaim memiliki khasiat pelangsing, obat kuat, penghilang pegel linu, dan penghilang gatal-gatal,” kata Penny.
Penny mengatakan penyitaan berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan ada penjualan jamu dan obat ilegal di toko obat Ang, Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (19/9/2018).
Berdasarkan informasi tersebut, BPOM melakukan inspeksi terhadap toko obat Ang. Di sana, BPOM menemukan 20 merek obat dan jamu ilegal tersebut. Selanjutnya, tim BPOM melakukan pengembangan dengan menelusuri tiga lokasi distributor obat tersebut.
Dari hasil pengembangan, tim BPOM menemukan satu gudang penyimpanan berupa rumah tinggal di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Gudang tersebut menyimpan 183 merek obat ilegal. Di sana juga ditemukan mobil boks yang digunakan untuk mendistribusikan barang tersebut.
Masih di hari yang sama, tim BPOM menemukan dua gudang penyimpanan lainnya di gudang penyimpan di Komplek Gading Griya Lestari Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Di sana, BPOM menyita 127 merek obat dan jamu tradisional ilegal serta satu mobil boks berisi 21 merek. “Jamu yang di dalam mobil itu sudah siap didistribusikan ke Kudus, Jawa Tengah,” ujar Penny.
Dari keempat tempat tersebut, BPOM memeriksa delapan orang saksi yang menjadi penanggung jawab gudang penyimpanan. Penny memastikan timnya akan terus mencari aktor intelektual jamu dan obat ilegal itu.
“Kami juga masih mencari pabrik pembuatannya,” ujar Penny.
Penny mengatakan, pemilik serta penjual obat dan jamu ilegal melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 milliar.
BPOM juga menilai pemilik dan penjual diancam dengan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.