Beranda Daerah Sragen Digugat Peserta Dari Sragen, Ketua Timsel KPU Jateng 3 Tak Gentar. Sebut...

Digugat Peserta Dari Sragen, Ketua Timsel KPU Jateng 3 Tak Gentar. Sebut Substansi Salah Sasaran 

Agus Riewanto. Foto/Istimewa

SRAGEN- Ketua Tim Seleksi KPU Wilayah Jateng 3, Agus Riewanto menyatakan tidak masalah dirinya digugat oleh salah satu mantan peserta seleksi KPU Sragen, Budi Maryono. Ia pun mengaku siap menghadapi persidangan gugatan PTUN atas gugatan Budi.

“Kami memang sedang menunggu persidangannya. Tapi kami tentu siap. Tidak masalah,” paparnya saat ditemui usai menjadi narasumber di Sragen, Sabtu (22/9/2018).

Menurut mantan Ketua KPU Sragen itu, menggugat ke PTUN atau jalur hukum, boleh-boleh saja. Pihaknya menghargai jika ada orang yang merasa dirugikan atas kinerja Timsel.

Namun dari sisi substansi hukum, menurutnya dibaca dari beberapa hukum acara di PTUN dan UU lain, gugatan yang dilayangkan ke Timsel sebenarnya salah sasaran.

Sebab, Agus mengatakan Timsel itu sebenarnya bukan lembaga negara. Padahal dalam hukum acara PTUN, yang bisa digugat di PTUN adalah pejabat lembaga negara.

Baca Juga :  Mantan Sekda Hingga DPRD Kecam Pemkab Sragen Soal Nasib Para Petani Desa Jono Tanon, Endro: Petani Butuh Solusi Nyata, Bukan Sekadar Ngeyem-Ngeyem

“Timsel itu hanya adhoc dan sekarang sudah bubar. Sehingga dari nomenklatur gugatannya itu sudah tidak tepat sesuai dengan hukum acara PTUN,” terangnya.

Sebaliknya, ia balik memandang dari substansi gugatan, terkesan substansi yang bersangkutan hanya sesuatu yang dicari-cari.

Menurut Agus, Timsel sebenarnya sudah bekerja sesuai prosedur dan tata cara yang ditentukab oleh PKPU. Soal pencoretan Budi Maryono, memang harus dilakukan lantaran pada saat pendaftaran persyaratan, yang bersangkutan tidak bisa menyertakan surat izin dari gubernur.

Yang jelas, ia menyatakan apa yang dilakukan dan dijalankan oleh Timsel, sudah sesuai prosedur.

“Yang bersangkutan itu PNS SMK yang harus dapat izin dari gubernur. Sampai pendaftaran berakhir tidak menyertakan surat izin itu. Surat izin baru turun dan diserahkan ke kami 4 hari setelah pendaftaran tutup. Sehingga tidak memenuhi syarat dan tidak diluluskan secara administrasi. Bukan kami tidak teliti tapi apa yang kami lakukan sudah  betul. Ya begitulah tata kerja kami berdasarkan PKPU,” tegasnya. Wardoyo

Baca Juga :  Tatag Prabawanto Mantan Sekda Sragen Kritik Tata Kelola Birokrasi Pemkab Sragen Yang Terbaru

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.