WONOGIRI-DPRD Wonogiri saat ini telah menelurkan lima peraturan daerah (perda). Tiga di antaranya merupakan perda inisiatif.
Ketua DPRD Wonogiri Setyo Sukarno mengatakan kelima perda telah dibahas dalam masa persidangan II 2018. Meliputi perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, perubahan atas Perda nomor 17 tahun 2016 tentang Pemilihan Pengesahan dan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Kemudian perda tentang Kepemudaan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Pengelolaan Sampah,” kata dia, Kamis (27/9/2018).
Dari lima perda itu, tiga di antaranya merupakan perda inisiatif DPRD. Yakni raperda Kepemudaan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Pengelolaan Sampah.
“Selain itu DPRD Wonogiri sebelumnya juga membahas satu rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Wonogiri. Juga sudah disetujui menjadi peraturan daerah,” jelas dia. Aris Arianto
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com