SRAGEN- Kasus tagihan Rp 45 juta yang dialamatkan untuk Mbah Sukiyem (70), nenek miskin asal Dukuh Kacangan, RT 27, Desa Pagak, Sumberlawang yang kehilangan putranya akibat korban pembunuhan di Colomadu, Karanganyar, akhirnya mendapat solusi. Setelah menjadi sorotan nasional, pihak RSUD Moewardi Solo bersedia membebaskan semua biaya untuk pengobatan almarhum Warmin (35), yang dibebankan ke Mbah Sukiyem.
Hal itu disampaikan Kades Pagak, Jaka Purnama sesaat setelah diwawancara langsung oleh salah satu stasiun televisi swasta nasional yang tergerak mengangkat kisah penderitaan Mbah Sukiyem, Senin (24/9/2018).
“Alhamdulillah, akhirnya tadi dari pihak rumah sakit bersedia memberikan pembebasan semua biaya. Saya sampai terharu. Terimakasih atas bantuan para media dan semua pihak sehingga persoalan Mbah Sukiyem bisa mendapat solusi. Kepada pihak RSUD Moewardi juga kami ucapkan terimakasih,” paparnya kepada wartawan.
Jaka menuturkan sehari sebelumnya, Pemdes memang sudah melayangkan surat keterangan tidak mampu dan meminta kebijakan dispensasi tagihan atas nama almarhum Warmin.
Surat itu sudah yang kedua kalinya dilayangkan. Pihaknya berharap kesediaan rumah sakit untuk menggratiskan biaya, bisa segera ditindaklanjuti sehingga beban psikologis yang mendera Mbah Sukiyem bisa terkurangi.
“Siapa yang tega to Mas, nyawang kondisinya sudah tua, nggak bekerja, sudah kehilangan anaknya yang jadi tulang punggung, masih dibebani untuk bayar biaya rumah sakit lagi,” tukasnya.
Senin (24/9/2018) pagi, pihak Pemkab Sragen melalui tim UPTPK juga langsung kelabakan meninjau ke rumah Mbah Sukiyem. Saat itu, Jaka menuturkan, pihak UPTPK akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan pimpinan untuk mengupayakan bantuan guna meringankan beban Mbah Sukiyem.
“Bilangnya akan dikover dari Jamkesda tapi bisanya cuma Rp 17 juta. Padahal tagihan dari rumah sakit Rp 45 juta sekian,” terangnya.
Sementara, Mbah Sukiyem tak mampu menyembunyikan kebahagiaannya setelah mendengar dibebaskan dari tagihan.
“Matur suwun njih Mas. Matur suwun sanget Buk,” ucpanya berkali-kali.
Sementara, Kasubag Humas dan Hukum RSUD Moewardi Solo, Eko Haryati dalam pernyataannya yang dikirimkan melalui pesan singkat kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , menyatakan pihak rumah sakit merasa belum pernah melayangkan surat tagihan biaya ke Mbah Sukiyem.
Terkait surat kesanggupan mengangsur yang ditandatangani oleh kerabat Mbah Sukiyem disertai rincian biaya perawatan sekitar Rp 45 juta, Eko menyebut bahwa itu bukan surat tagihan.
Hal itu juga ia sampaikan saat memberikan keterangan ketika diwawancara live di metro tv Senin (24/9/2018). Namun kemudian menyebut pihak rumah sakit baru saja menerima surat dari pihak desa yang intinya menyatakan kondisi ekonomi Mbah Sukiyem tidak mampu dan meminta pembebasan biaya.
Kemudian, Eko menjelaskan surat itu sudah dinaikkan dan kemudian turun disposisi dari direktur yang menyatakan membebaskan semua biaya untuk pasien Warmin. Juga disampaikan saat dibawa pertama kali ke Moewardi, almarhum tercatat sebagai pasien umum, bukan pasien BPJS.
Seperti diberitakan, Mbah Sukiyem harus kehilangan putra sulungnya, Warmin yang ditemukan tewas bersimbah darah diduga dibunuh di toilet umum Pasar Colomadu, Karanganyar akhir Agustus lalu.
Sempat dua hari dirawat dan dioperasi akibat pendarahan otak, nyawa Warmin tak terselamatkan dan meninggal 29 Agustus 2018 pagi.
Usai pemakaman, Mbah Sukiyem makin terpukul setelah menerima tagihan dari pihak RSUD Moewardi sebesar total Rp 45.292.564. Karena tak punya biaya untuk melunasi, pihak rumah sakit memberi kelonggaran biaya itu untuk diangsur empat kali.
Dari surat pihak rumah sakit itu tertera angsuran pertama dimulai 29 September 2018 sebesar Rp 11.323.141,-.
Tragisnya lagi, meski miskin, Mbah Sukiyem ternyata tak mendapat fasilitas Jamkesmas atau program pemerintah layaknya warga miskin lainnya. Wardoyo