SRAGEN- Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati akhirnya buka suara soal sikapnya menolak menandatangani RAPBD-Perubahan 2018 yang diparipurnakan di DPRD setempat, Rabu (26/9/2018). Yuni mengaku menolak bertandatangan lantaran menilai DPRD sudah melanggar kesepakatan dalam proses pembahasan soal anggaran Rp 2,57 miliar untuk pembangunan Jembatan Gambiran.
“Saya memang tidak tandatangan. Kenapa, karena tidak sesuai dengan linier dengan kesepakatan. KUA-PPAS yang disepakati dan diparipurnakan. Merubah angka dalam sidang paripurna tentu tidak sesuai dengan laporan tanpa proses pembahasan. Bukan tidak mau membahas atau macam-macam. Saya sampaikan ini supaya masyarakat memahami,” paparnya kepada wartawan, Kamis (27/9/2018).
Bupati mengklaim sebenarnya proses dari penyusunan APBD-P dari KUA-PPAS sampai penyusunan perubahan APBD sudah dilaksanakan dengan baik, baik proses maupun substansinya. Menurutnya, meski ada perbedaan pemahaman soal anggaran Jembatan Gambiran, pada akhir pembahasan disepakati konsultasi ke LKPP dan Kemendagri.
Yuni menyampaikan hasil konsultasi Badan Anggaran 20-21 September 2018 lalu, dijelaskan bahwa pembangunan jembatan sudah sesuai ketentuan.
“Apabila ada kekhawatiran DPRD agar di laporan badan anggaran agar ditambah catatan hasil konsultasi. Permasalahan timbul pada kata akhir fraksi, ada 4 fraksi yang tidak setuju dan 2 fraksi setuju penganggaran Jembatan Gambiran. Tapi apa yang disepakati di KUA-PPAS dan Laporan Badan Anggaran dirubah angkanya tanpa proses pembahasan dengan eksekutif,” jelasnya.
Yuni menambahkan semua fraksi boleh berpendapat apapun. Setuju dengan catatan atau tidak setuju dengan catatan, itu hak mereka. Namun apabila merubah angka atau kesepakatan di KUA-PPAS maupun Laporan Banggar, harusnya tetap menaati mekanisme.
Perubahan angka yang dimaksud itu adalah anggaran Jembatan Gambiran senilai Rp 2,57 miliar yang dialokasikan mendahului anggaran.
Wakil Ketua DPRD, Bambang Widjo Purwanto menegaskan APBDP sudah disahkan sesuai jadwal. Menurutnya meski bupati menolak bertandatangan hal itu tak bermasalah lantaran forum paripurna sudah menyetujui.
“Kalau dianggap diputuskan sepihak, ya monggo saja. Yang jelas hak bujeting yang menjadi kewenangan DPRD sudah kita jalankan,” paparnya usai paripurna.
Ia juga menegaskan pengambil keputusan tertinggi ada di paripurna. Ia menyampaikan secara prinsip tidak ada yang menolak APBDP. Hanya saja DPRD memang sepakat tidak menyetujui satu kegiatan yakni anggaran proyek Jembatan Gambiran yang saat ini dikerjakan dengan mekanisme mendahului anggaran.
Penolakan dikarenakan empat fraksi sudah menolak karena anggaran dan pelaksanaan proyeknya tidak sesuai dengan tata aturan dan regulasi.
“Dari bupati kemarin ada permohonan agar anggaran tak terduga Rp 2,57 miliar bisa digeser untuk pembangunan Jembatan Gambiran. Karena badan anggaran dan 4 fraksi menolak, akhirnya DPRD menyepakati anggaran itu tetap dikembalikan ke pos tak terduga. Karena hasil konsultasi ke LKPP dan secara aturan, proyek Jembatan Gambiran itu memang melanggar regulasi,” jelasnya.
Terkait APBDP yang disahkan tanpa tandatangan bupati, ia menyampaikan tidak masalah dan sudah sah. Nantinya APBDP akan tetap dikirim ke Gubernur dan Provinsi.
Ia menyampaikan mengacu Edaran Gubernur, tugas DPRD untuk mengesahkan APBDP sudah dilakukan sesuai jadwal.
“Soal penolakan tandatangan dari eksekutif, ya monggo. Yang penting, kita sesuai aturan. Terkait ada anggaran yang dicoret, ya kan memang tidak semua kegiatan harus diterima. Apalagi sesuatu yang melanggar norma aturan,” tegasnya. Wardoyo