Beranda Umum Nasional Pendaftaran CPNS 2018 Diundur Paling Cepat 26 September 2018

Pendaftaran CPNS 2018 Diundur Paling Cepat 26 September 2018

Sidak di ruangan ujian CAT. Foto/Wardoyo
Sidak di ruangan ujian CAT. Foto/Wardoyo

JAKARTA – Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN RB) Mudzakir menjelaskan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 paling cepat pada 26 September 2018. Pendaftaran CPNS 2018 dilakukan melalui situs sscn.bkn.go.id.

Mudzakir mengatakan hari ini, Rabu (19/9/2018) merupakan waktu pengumuman lowongan CPNS 2018 di masing-masing instansi pemerintah. “Hari ini mulai pengumuman. Untuk pendaftarannya akan dilakukan secara online terintegrasi melalui sscn.bkn.go.id. Waktunya paling cepat 26 September 2018,” kata Mudzakir dalam keterangan tertulis Rabu, 19 September 2018.

Mudzakir berpesan kepada calon pelamar agar benar-benar mencermati langkah dan syarat yang diperlukan dalam tahap pendaftaran. Salah satu yang paling penting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus dimiliki oleh setiap pelamar. “Pastikan pelamar memiliki NIK yang benar. Kalau perlu dicek lagi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat,” ujar Mudzakir.

Baca Juga :  Cak Imin Disarankan Stop Kamuflase Kebijakan dengan Satgas Judi Online

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana juga mengirimkan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga/pemda untuk mengumumkan penerimaan CPNS instansi masing-masing pada 19 September 2018.

Bima mengungkapkan bila pengumuman secara detail belum bisa dilakukan, diharapkan dapat menyampaikan informasi secara umum yang sekurang-kurangnya memuat jabatan dan jumlah formasi yang dibuka. Jika pengumuman secara detail telah tersedia, diharapkan untuk mengumumkan kembali. “Pendaftaran seleksi CPNS dibuka melalui sscn.bkn.go.id paling cepat tanggal 26 September 2018,” kata Bima.

Lebih lanjut Mudzakir mengatakan calon pelamar juga diharapkan membaca dan memahami Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penepatan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi PNS Tahun 2018, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS 2018.

Baca Juga :  Kenaikan PPN 12% Cekik Leher Buruh dan Picu  Terjadinya PHK

www.tempo.co