JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pendaftaran CPNS 2018 Diundur Paling Cepat 26 September 2018

Sidak di ruangan ujian CAT. Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Sidak di ruangan ujian CAT. Foto/Wardoyo

JAKARTA – Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN RB) Mudzakir menjelaskan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 paling cepat pada 26 September 2018. Pendaftaran CPNS 2018 dilakukan melalui situs sscn.bkn.go.id.

Mudzakir mengatakan hari ini, Rabu (19/9/2018) merupakan waktu pengumuman lowongan CPNS 2018 di masing-masing instansi pemerintah. โ€œHari ini mulai pengumuman. Untuk pendaftarannya akan dilakukan secara online terintegrasi melalui sscn.bkn.go.id. Waktunya paling cepat 26 September 2018,โ€ kata Mudzakir dalam keterangan tertulis Rabu, 19 September 2018.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Mudzakir berpesan kepada calon pelamar agar benar-benar mencermati langkah dan syarat yang diperlukan dalam tahap pendaftaran. Salah satu yang paling penting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus dimiliki oleh setiap pelamar. โ€œPastikan pelamar memiliki NIK yang benar. Kalau perlu dicek lagi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat,โ€ ujar Mudzakir.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana juga mengirimkan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga/pemda untuk mengumumkan penerimaan CPNS instansi masing-masing pada 19 September 2018.

Bima mengungkapkan bila pengumuman secara detail belum bisa dilakukan, diharapkan dapat menyampaikan informasi secara umum yang sekurang-kurangnya memuat jabatan dan jumlah formasi yang dibuka. Jika pengumuman secara detail telah tersedia, diharapkan untuk mengumumkan kembali. “Pendaftaran seleksi CPNS dibuka melalui sscn.bkn.go.id paling cepat tanggal 26 September 2018,โ€ kata Bima.

Baca Juga :  Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Megawati dan ย Rizieq Shihab Sama-sama Ajukan Amicus Curiae

Lebih lanjut Mudzakir mengatakan calon pelamar juga diharapkan membaca dan memahami Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penepatan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi PNS Tahun 2018, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS 2018.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com