JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Proyek Jembatan Gambiran Sragen Rp 2,57 Miliar Terindikasi Bermasalah Hukum. Badan Anggaran DPRD Ogah Terseret, Paripurna Buyar di Tengah Jalan 

Anggota DPRD dari Komisi III dan Dapil I saat sidak ke proyek Jembatan Gambiran Sragen, Selasa (22/5/2018). Foto/Wardoyo
   
Anggota DPRD dari Komisi III dan Dapil I saat sidak ke proyek Jembatan Gambiran Sragen, Selasa (22/5/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Rapat paripurna Rancangan APBD Perubahan 2018 Kabupaten Sragen di DPRD setempat, Selasa (26/9/2018) buyar di tengah jalan. Indikasi persoalan hukum pada proyek jembatan Gambiran, Sragen Kota senilai Rp 2,570 miliar yang dikerjakan mendahului anggaran, memicu silang pendapat di internal DPRD hingga paripurna pun batal digelar.

Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran tentang RAPBD Perubahan 2018 itu sedianya dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 12.00 WIB, rapat tak kunjung dimulai.

Menurut sejumlah anggota DPRD, rapat tak juga dimulai lantaran Ketua DPRD tidak hadir. Padahal laporan hasil sinkronisasi RAPBD yang akan diparipurnakan juga belum ditandatangani Ketua DPRD.

Hingga pukul 13.00 WIB, Ketua DPRD tak kunjung datang. Karena kesal molor tanpa kejelasan, pimpinan DPRD lainnya yang hadir memutuskan membatalkan paripurna.

Informasi dari internal DPRD, pucuk pimpinan enggan menandatangani lantaran tidak sependapat dengan catatan soal Proyek Jembatan Gambiran yang ditulis dalam laporan RAPBD.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Hasil rapat Banggar menyepakati bahwa jika terjadi masalah hukum pada proyek mendahului anggaran itu maka tanggungjawab ada di dinas teknis selaku pengguna anggaran. Sementara, pimpinan DPRD disebut menggendaki agar tanggungjawab ada pada eksekutif selaku pengguna anggaran.

“Banggar membuat catatan itu karena hasil konsultasi ke LKPP memang menemukan ada beberapa titik kesalahan dalam mekanisme penentuan status darurat proyek Jembatan Gambiran itu. Karena status darurat itu ternyata ada step-nya. Tapi yang terjadi, proyek Gambiran itu langsung ditetapkan darurat begitu saja. Padahal enggak begitu,” ujar salah satu anggota DPRD dari Fraksi PKB, yang enggan disebut namanya, Selasa (25/9/2018).

Tak hanya itu, mekanisme mendahului anggaran untuk membangun jembatan Gambiran juga dinilai inprosedural. Menurutnya, mestinya penentuan mendahului anggaran harus melalui persetujuan DPRD, bukan hanya Ketua DPRD dengan DPU saja.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Lantas, penentuan rekanan pelaksana yang langsung ditunjuk tanpa ada lelang maupun tender, juga dianggap kesalahan.

Bahkan, akibat rentetan indikasi pelanggaran ini, sejumlah pihak di DPRD dan DPU sudah dipanggil oleh Kejari Sragen. Karena ogah diseret dalam pusaran masalah proyek jembatan, Banggar pun ngotot mempertahankan catatan di RAPBD sesuai hasil konsultasi. Akan tetapi rupanya pucuk pimpinan tak sepaham.

“Sebenarnya paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD pun bisa. Tapi kan laporannya belum ada tandatangan ketua. Ini yang jadi kendala sehingga tadi terpaksa dibatalkan,” ujar Wakil Ketua DPRD, Bambang Widjo Purwanto.

Sementara, polemik soal catatan Jembatan Gambiran itu disebut sempat membuat catatan dirubah hingga lima kali.

Namun paripurna tetap dibatalkan. Bambang menambahkan dari Setwan menyampaikan paripurna akan dilanjutkan Selasa (25/9/2018) malam ini. Hingga berita ini ditulis, belum ada kabar apakah rapat jadi dilanjutkan atau tidak. Wardoyo

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com