SRAGEN- Tim Resmob juga menggerebek seorang bandar judi sanggong di rumah Sutiah, Ngembatpadas, Gemolong. Bandar yang dibekuk itu diketahui bernama Sugeng Suprayogi (51), Dukuh Ngeseng RT 3, Gemolong, Sragen.
Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan bermula dari informasi warga adanya aktivitas perjudian sanggong di rumah Sutiah. Kemudian dilakukan penggerebekan pada Jumat (14/9/2018) pukul 15.00 WIB.
Dari lokasi kejadian, diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp 134.000, satu buah bantalan tinta berikut capnya, 2 bolpen, dua spedol, 3 bolpen, 3 steples, kalkulator, satu bendel sair, dua bendel keplek, satu lembar sketan, dan dua buah papan paito bertulis daftar keluar nomor.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres dan akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terang Kapolres AKBP Arif Budiman, Minggu (16/9/2018). Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com