SRAGEN- Seorang wanita penyanyi kafe bernama Eva Amora alias Eva (21) ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Sragen. Wanita muda asal Dukuh Bantengan, RT 5/4, Blumbangbalikrejo, Karanggede, Boyolali itu ditangkap dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Gemolong.
Penyanyi kafe itu ditangkap karena diduga nyambi mengedarkan sabu. Ironisnya, saat ditangkap, tersangka tengah berpesta sabu dengan beberapa teman priannya.
Penangkapan terungkap ketika dilakukan gelar ungkap keberhasilan operasi Antik Candi di Mapolres Sragen, Kamis (13/9/2018). Tersangka dihadirkan berikut barang bukti hasil penggerebekan dalam ungkap yang dipimpin Kapolres AKBP Arif Budiman tersebut.
“Tersangka EA kita tangkap saat berpesta sabu di rumah Bapak Mardi di RT 02/01, Gemolong Sragen sekira pukul 23.45 WIB,” papar Kapolres.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu klip plastik kecil berisi narkotika diduga sabu. Berat lk 0,30 gram. Dari lokasi kejadian, petugas juga mengamankan alat hisap sabu berupa bong dan pipet yang didalamnya masih ada sisa sabu.
Kapolres menguraikan dari hasil pengembangan, tersangka diduga berperan sebagai kurir sabu antar kota. Profesinya sebagai penyanyi kafe diduga memudahkan tersangka berinteraksi mengedarkan barang haram itu ke pelanggannya.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal Primer 112 subsider 127 UU No 35/ 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. Wardoyo