SUKOHARJO-Kendati termasuk penyakit masyarakat (pekat) dan terus diperangi jajaran kepolisian, nyatanya tindakan perjudian masih saja ditemui di tengah masyarakat.
Seperti yang dilakukan seorang warga Kecamatan Giritontro Kecamatan Wonogiri ini. Dia menjual kupon judi jenis capjiki. Tidak tanggung-tanggung, dia menjalani profesi itu hingga ke Kabupaten Sukoharjo.
Beruntung dia berhasil dibekuk petugas. Alhasil, dia harus mendekam di jeruji tahanan Mapolres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Jumat (28/9/2018) berujar, penjual kupon judi capijiki yang tertangkap adalah AP, warga Dukuh Bleber, Desa Ngargoharjo, Kecamatan Giritontro, Wonogiri. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong di sebelah utara Pasar Nguter.
Kapolres mengungkapkan, penangkapan bermula adanya informasi masyarakat. Intinya ada aktifitas perjudian capjiki di Kecamatan Nguter.
“Tim Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan di lokasi dan ternyata benar adanya. Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan,” ungkap dia.
Selain itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi kertas bukti pembelian capjikia, bolpoin, paiton, dan uang tunai diduga hasil penjualan kupon judi senilai Rp 50 ribu. Aris Arianto