SOLO– Sebanyak 128 Kepala Bapeda dan Kepala Dinas yang membidangi perlindungan anak dari 128 Kabupaten/Kota di Indonesia mengikuti Rakor Percepatan Kota Latak Anak (KLA) di Solo, Senin-Rabu (15-17/10/2018). Kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun komitmen, partisipasi dan peran aktif paea pemangku kepentinhan untuk percepatan KLA di Kabupaten/ Kota yang belum melakukan inisiasi pembangunan KLA.
Deputi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N. Rosalin, memaparkan, komitmen negara menjamin upaya perlibdungan anak dilakukan dalam Undang-undang pasal 28B ayat 2, terkait setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekeradan dan diskriminasi.
“Lalu UU nomor 35 tahun 2014 pasal 21 menyebutkan pemerintah daerah wajib melaksanakan kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah melalui pembangunan kabupaten/kota layak anak. Kemen PPPA telah mengembangkan kebijakan kabupaten/kota layak anak sejak 2006,” urainya.
Ditambahkan Lenny, berdasarkan data yang dihimpun kementerian, sejak Juli 2018 ada 386 kabupaten/kota telah menyelenggarakan KLA.
“Kami optimistis 2019 mendatang sudah ada 514 kabupaten/kota selenggarakan KLA. Dan sampai saat ini di Indonesia masih ada 128 kabupaten/kota atau 25 persennya masih belum menyelenggarakan KLA. Maka kami melakukan percepatan ini di Solo dengan tujuan akhir Indonesia Layak Anak terwujud pada 2030. Di Kota Solo sendiri sudah 99% anak punya akta. Ada juga di tempat lain masih 60-70% anak punya akta,” imbuhnya.
Sementara itu, Widdi Srihanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3A dan PM) Solo menambahkan, penerapan kawasan tanpa rokok dan tak adanya iklan promosi rokok di Solo sudah dimulai sejak 2 tahun lalu. Pihaknya juga meyakini Solo bisa merealisasikan target Kota Layak Anak.
“Saat ini Solo masih dalam tahap utama. Tahun depan semoga bisa KLA,” tandasnya. Triawati PP