JAKARTA – Penanganan kasus e-KTP masih terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi terdakwa Andi Agustinus Narogong ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Jumat (5/10/2018).
Dia dieksekusi ke lapas itu untuk menjalani masa hukuman 13 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP.
“Jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (5/10/2018).
Febri mengatakan Andi Narogong tidak dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, karena masih dilakukan pembenahan dan perbaikan di lapas khusus koruptor itu.
“Lapas Sukamiskin belum bisa menerima eksekusi atau tahanan dari KPK, Kejaksaan, Rutan atau lapas lain sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata dia.
Andi Narogong divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Pada pengadilan tingkat pertama, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar.
Dalam pengadilan banding, hakim memperberat hukuman Andi Narogong menjadi 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dan terakhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung memperberat lagi hukuman Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara dengan denda dan nilai uang pengganti yang sama.
Andi Narogong dianggap berperan penting dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat beberapa orang lainnya termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto. Andi telah memberi suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu Andi Narogong juga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP. #tempo.co