JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Berkas Skandal Perdes Naik Kejaksaan, Nasib Berkas Kades Saradan Ditentukan Dalam 2 Pekan 

Kasie Pidsus Adi Nugraha saat mengecek berkas hasil pemeriksaan. Foto/Wardoyo
   
Kasie Pidsus Adi Nugraha saat mengecek berkas hasil pemeriksaan. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) menyatakan tengah mengintensifkan pemeriksaan terhadap berkas kasus penyimpangan seleksi perangkat desa di Saradan, Karangmalang yang melibatkan Kades Saradan, Anis Tri Waluyo sebagai tersangka. Pemeriksaan diberi waktu dua pekan sebelum dinyatakan apakah sudah lengkap atau masih perlu perbaikan.

Kajari Sragen, Muh Sumartono melalui Kasie Pidsus, Adi Nugraha mengungkapkan berkas kadus Kades Saradan sudah diterima dari Polres pekan lalu.

“Ini masih diperiksa oleh tim,” papar Adi, Jumat (26/10/2018).

Adi menguraikan sesuai tahapan, penyidik kejaksaan memiliki waktu dua pekan untuk memeriksa berkas dari polisi. Jika sudah lengkap, berkas akan dinyatakan P-21, namun jika ada yang masih kurang, maka akan dikembalikan ke polisi untuk diperbaiki.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Lebih lanjut, dijelaskan dalam berkas yang dilimpahkan dari Polres, jumlah tersangka untuk kasus Perdes Saradan, adalah satu tersangka yakni Kades Saradan.

Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 12 huruf e dan pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Terpisah Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengungkapkan berkas kasus Kades Saradan dilimpahkan akhir pekan lalu tepatnya pada Jumat 19 Oktober 2018.

“Setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan Negeri lantas dilakukan pemeriksaan sampai 14 hari ke depan,” kata Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, di Mapolres, Kamis (25/10/2018).

Untuk diketahui, tersangka Anis dijerat dengan undang-undang tipikor. Anis diduga, dengan modus melakukan pemaksaan terhadap salah seorang peserta untuk memberikan imbalan Rp 80 juta agar dapat lolos seleksi perangkat desa Saradan.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Selain itu tersangka juga melakukan pemalsuan hasil ujian seleksi yang telah diterbitkan LPPM salah satu perguruan tinggi yang menjadi pelaksana tes seleksi.

“Makanya dalam kasus ini Kades Saradan kita kenai 2 Pasal, 12 e dan atau pasal 9 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor),” tandas Kapolres.

Adapun ancaman masing-masing 6 tahun dan 10 tahun penjara. Kapolres AKBP arif Budiman menegaskan, sembari menunggu penyelesaian berkas, pihaknya akan menyiapkan jika ada yang kurang untuk dilengkapi.

“Kita tunggu 14 hari lagi, kalau kurang lengkap nanti kita lengkapi. Kita kirim berkas tahap dua,” ujarnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com