WONOGIRI-Aset tanah Pemkab Wonogiri eks bondo deso yang ada di Kelurahan Pagutan Kecamatan Manyaran, kini tidak lagi dilelangkan. Bagi yang ingin memanfaatkan tanah tersebut mesti melalui mekanisme sewa.
Sekcam Manyaran Sri Widodo mengatakan, dalam pelaksanaan pemanfaatan tanah pada waktu sebelumnya melalui lelang. Tapi untuk sekarang harus disewakan.
“Sewa dilaksanakan 1 tahun, dan tahun depan dimungkinkan 3-5 tahun untuk kenservasi lahan. Sewa naik 2 persen dari harga tahun lalu,” kata dia, Jumat (26/10/2018).
Camat Manyaran Rahmat Imam Santosa berujar untuk hasil sewa disetor ke kas daerah Wonogiri. Pada 2018 sewa dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Di antaranya pihak yang berhak menyewa adalah WNI.
“Sewa aset Pemkab Wonogiri didasari Peraturan Bupati Nomor 297 Tahun 2018 tanggal 11 Oktober 2018 tentang peraturan tarif dasar sewa aset Pemkab. Semoga tanah yang disewa dapat menjadi berkah,” terang dia. Aris Arianto
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com