Beranda Daerah Semarang Fraksi Gerindra Sesalkan Seleksi Bawaslu dan KPU di Jateng Amburadul. Sejumlah Peserta...

Fraksi Gerindra Sesalkan Seleksi Bawaslu dan KPU di Jateng Amburadul. Sejumlah Peserta Berbagai Daerah Ungkap Kejanggalan 

Sriyanto Saputro. Foto/Wardoyo
Sriyanto Saputro. Foto/Wardoyo

SEMARANG- Sejumlah perwakilan calon komisioner KPU Kabupaten/ Kota dari wilayah Blora, Grobogan, Sragen, Klaten dan Kota Pekalongan yang merasa keberatan atas hasil seleksi mendatangi Kantor DPRD Jateng di jalan Pahlawan Semarang, Senin (8/10/2018).

Mereka menilai, bahwa Timsel dalam proses rekrutmen tidak adil, tidak fair dan cacat prosedur karena bertentangan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 25 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Di DPRD Jateng, mereka diterima oleh Fraksi Gerinda yang merespon carut marut seleksi calon Komisi Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilu periode 2018-2023.

“Kami merasa diperlakukan tidak adil dan fair dalam tahapan seleksi calon komisioner KPU dan Pengawas Pemilu. Karena Timsel yang menjalan tugas seleksi tidak sesuai peraturan dan teknis yang ada,” tandas Joko Hadi Siswanto perwakilan dari calon KPU Klaten.

Ia menyebut bahwa tahapan-tahapan yang dilalui tidak obyektif dalam penilaian dan tidak transapran dengan penuh kejanggalan. Beberapa kejanggalan itu meliputi penilaian tahapan tes administrative, tes psikotes dan tes wawancara kesehatan sesuai peraturan yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam.

Timsel mengumumkan hasil nilai tahapan tes tertulis berupa CAT (Computer Assisted Tes) peserta. Namun, tahapan tes lain tidak diumumkan saat itu juga. Akan tetapi yang diumumkan hanya nama-nama yang lolos berhak mengikuti tahapan tes berikutnya.

“Tidak semuanya tahapan tes seleksi diumumkan saat itu juga, seperti tes administrasi, tes psikotes, tes wawancara dan tes kesehatan. Mesti setiap-tahapan tes harusnya diumumkan seperti tes CAT,” ujar dia.

Sejumlah perwakilan calon Komisioner KPU dan Panwaslu satu persatu menceritakan kompleksitas permasalahan dalam tes seleksi rekrutmen. Dari perwakilan di Grobogan menyebut terdapat usia calon peserta yang tidak memenuhi syarat seleksi administrative dalam lolos sampai tahapan tes fit and proper tes.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Di wilayah Kota Pekalongan saat tahapan tes wawancara ditemukan Timsel berkomposisi dari lima orang tidak menjalankan secara penuh. Artinya, masih tes wawancara dilakukan dalam bentuk panelis berjumlah dua orang saja. Beberapa permasalahan lain pun di wilayah Blora terdapat pasutri sebagai peserta calon bersama-sama mendaftarkan dan mengikuti tes yang dinyatakan lolos.

Padahal, ia mengatakan, dalam PKPU pasal 5 ayat (1) tidak diperbolehkan pasutri yang memiliki hubungan perkawinan bersama-sama mendaftarakan calon penyelenggara pemilu. Maka, dapat digugurkan dalam seleksi tahapan administrative.

”Aneh, kedua calon tersebut justru lolos mengikuti tahapan selanjutnya dan sekarang masih dalam deretan nama 10 besar yang sedang mengikuti tahapan tes fit and proper tes,” terang Ita Sadrini, perwakilan dari Blora.

Ita mengatakan pula dirinya merasa diperlakukan tidak adil oleh Timsel. Disinyalir, dirinya menduga kelompoknya tidak diloloskan dalam tahapan tes kesehatan dan masuk nama 10 besar yang diusulkan KPU RI.

“Kuat dugaan ada kelompok jaringan sampai ke Timsel untuk meloloskan kelompok tertentu. Seleksi ini tidak memandang atas suku, ras dan kelompok. Setiap orang diberikan hak yang sama tidak ada pembedaan,”  ujar dia.

Menanggapi sejumlah aduan itu, anggota Komisi A DPRD Jateng, Sriyanto Saputro sangat menyayangkan proses seleksi penyelenggara pemilu yang carut marut. Menurutnya pemilu tidak akan maksimal dan akan rusak, jika proses seleksinya tidak sesuai prosedur dan tidak obyektif.

“Proses seleksinya calon KPU dan pengawas pemilu saja amburadul, apalagi nanti hasil pemilunya. Bisa lebih parah ini,” terang dia.

Padahal, sebelumnya dirinya pernah menjadi Timsel yang ditunjuk Bawaslu Provinsi Jateng untuk mengadakan rekrutmen pengawas. Selama itu pula diirnya sudah fair, dan transparan dalam proses seleksi, sehingga sampai saat ini tidak ada masalah.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

“Saya juga tidak ada cita-cita jadi politisi. Terus saya bisa duduk diisini. Sebelumnya saya ditunjuk Bawaslu Jateng oleh Pak Doktor Teguh waktu itu, Hasilnya pun tidak ada masalah. Tak sampaikan apa adanya,” urainya.

Terkait aduan ini, pihaknya dalam waktu dekat berencana memanggil KPU dan Bawaslu Provinsi Jateng untuk didengar pendapatnya mengenai hal tersebut. Kesempatan itu akan kroscek dan menggali lebih dalam proses rekrutmennya.

“Nanti kita undang hari Senin setelah rapat paripurna, dan hasil aduan ini kami akan adakan forum resmi bersama fraksi dan anggota DPRD lain. Kali ini, hanya atas kesempatan nama pribadi dan fraksi Partai Gerinda,” beber dia.

Dalam kesempatan itu, sejumlah calon KPU dan Pengawas pemilu pula didampingi Kuasa Hukum dari Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu (JAH n P) Jateng, antara lain Teguh Purnomo,  Muhammad Dasuki, Parlind Manik dan Sutopo. Masing-masing perwakilan pula telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan keputusan Timsel yang tidak obyektif, transparan dan cacat hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Wardoyo