SUKABUMI- Warga Kampung Ciawi Tali, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi digegerkan penemuan sejumlah amplop berisi cek miliaran rupiah. Amplop tersebut marak ditemukan di Jalan Alternatif Nagrak, tepatnya di Kampung Ciawi Tali.
Namun hati-hati, amplop berisi cek miliaran itu ternyata diduga merupakan modus penipuan siber.
“Kami tidak sengaja menemukan amplop yang tergeletak di pinggir jalan. Pas dibuka ternyata isi amplop tersebut adalah cek dengan nominal uang sejumlah Rp 4,7 miliar,” ujar Papin (45 tahun), warga sekitar Senin (1/10/2018).
Di dalam amplop juga ditemukan dokumen bertuliskan nama perusahaan PT. Surya Citra Mandiri. Beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 118-A, Pangkal Pinang, 33134 Kepulauan Bangka Belitung.
Juga ada selembaran Surat Keterangan Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal yang sama juga dialami oleh Ardiansyah (30 tahun). Ia menemukan dokumen yang sama di Jalan Alternatif Nagrak.
“Di tempat lain juga ada yang nemu amplop kayak gini,” kata Ardiansyah.
Untuk diketahui, penyebaran amplop berisi dokumen dan cek dengan nilai yang sama juga pernah terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Ini merupakan modus penipuan siber.
Saat itu, Polres Depok menangkap seorang pelaku penipuan yang mengaku menyebar 150 dokumen serupa di jalanan setiap hari.
Pelaku penipuan mencantumkan nomor telepon di dokumen yang disebar dengan tujuan agar dihubungi oleh penemu amplop. Pelaku penipuan biasanya meminta penemu amplop berangkat ke ATM dan mengirimkan sejumlah uang.