JAKARTA – Meski sudah dinyatakan bubar oleh pemerintah, namun Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto menuturkan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi ke MA terkait pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM pada juli 2018 lalu.
Dengan adanya pencabutan tersebut maka organisasi HTI resmi dibubarkan pemerintah. Pendaftaran kasasi ke MA dilakukan oleh kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra pada 19 Oktober 2018.
“Iya (sudah didaftarkan),” ujar Ismail saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (29/10/2018).
Secara terpisah, Yusril berharap semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Ia mengatakan, perkara gugatan HTI melawan Menkumham masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Yusril pun menegaskan bahwa hingga saat ini HTI tidak dapat dikategorikan sebagai organisasi terlarang.
“HTI memang dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar oleh Menkumham. Tetapi tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang,” ujar Yusril seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, pada Senin (7/5/2018), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.
Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. #tribunnews