SRAGEN- Sidang putusan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Guru SD Kalangan, Gemolong berinisial SW (58) yang digelar Rabu (3/10/2018) menyisakan kekecewaan berat. Tak hanya orangtua dan keluarga koeban, putusan itu juga memantik kekecewaan berat bagi Sugiyarsi, Koordinator Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS).
Aktivis berusia 74 tahun yang ditunjuk mendampingi kasus itu, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya usai mendengar vonis ketua majelis hakim, Sutrisno yang mengganjar SW dengan hukuman hanya 3 tahun penjara.
“Mami sangat kecewa. Selama 14 tahun jadi aktivis ini putusan hakim yang sangat tidak prespektif gender. Ini putusan terburuk untuk korban kekerasan gender di Sragen selama 14 tahun, ” paparnya Kamis (4/10/2018).
Aktivis yang akrab disapa mami itu memandang putusan ringan itu telah mencederai keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban. Sehingga tak heran, mereka yang turut menggeruduk PN Sragen saat vonis dibacakan, langsung marah dan kecewa.
“Dari 200 kasus lebih kejahatsn seksual yg mami tangani putusannya sangat tidak prespektif gender,” terangnya.
Perihal apakah menerima atau banding atas putusan itu, Sugiarsi menambahkan tidak akan banding. Namun dimungkinkan korban lain akan menyiapkan laporan jilid 2. Sebab menurutnya masih banyak korban lain yang pada kasus pertama ini masih enggan melapor. Wardoyo