Beranda Daerah Sragen Korupsi Penjualan Aqua Rp 121 Juta, Kepala Depo CV Citra Mulia Sragen...

Korupsi Penjualan Aqua Rp 121 Juta, Kepala Depo CV Citra Mulia Sragen Dijebloskan Penjara 

Foto tersangka dan barang bukti buku rekening
Foto tersangka dan barang bukti buku rekening

 

SRAGEN- Polres Sragen resmi menahan Beny Setiawan (48), kepala depo CV Mitra Mulia Sragen. Pimpinan depo asal

Kampung Purwonegaran 002/ 005, Kelurahan Sriwedari, Laweyan, Solo yang sudah dilengser itu ditahan atas dugaan korupsi uang milik kantor.

Tersangka ditahan di Mapolres setelah sempat menghilang. Ia ditahan atas dasar laporan pihak kantor pada 12 September 2018 silam.

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengungkapkan tersangka ditahan atas dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukannya sehingga merugikan kantor sekitar Rp 121 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadp 8 saksi dari pihak perusahaan.

“Modus yang digunakan yakni tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang dari klialen yang seharusnya disetorkan ke perusahaan. Nominalnya sekitar Rp 121 juta,” papar Kapolres Minggu (14/10/2018).

Tersangka ditahan dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya selembar hasil audit  Internal Wahyu Jaya & Mitra Mulia Group tanggal 20 – 30 Agustus 2018 di CV. MITRA MULIA SRAGEN, selembar Surat Keputusan Manajemen CV. MITRA MULIA tentang Pengangkatan Karyawan tetap Nomor : 220/S-K/HRD-MM/XII/2017 Tanggal 28 Desember 2017.

Baca Juga :  Debat Pilkada Sragen 2024: Bowo Suwardi Vs Sigit Suroto Adu Gagasan Program Unggulan, dari Seragam Sekolah Gratis hingga Beasiswa Mahasiswa Berprestasi

Lantas dua lembar bukti setoran dari Sdr. ISKAK kepada kasir sejumlah Rp. 70.662.500 tanggal 30 juni 2018 dan Rp. 53.764.750 tanggal 5 juli 2018.

Sebendel PB (Permintaan Barang) dari Gudang CV. MITRA MULIA Sragen ke SO TAUFIK, sebendel Bukti transfer/ Rekening Koran bulan juni 2018 dan juli 2018 dari TAUFIK BUDI PRAYOGO kepada tersangka.

Penggelapan uang penjualan Aqua itu dilakukan mulai bulan juni 2018 hingga bulan juli 2018. Aksi korupsi itu terbongkar setelah dilakukan audit  oleh team auditor internal CV MITRA MULIA pusat. Akibat perbuatan tersangka, perusahaan dirugikan Rp 121.625.000.

Baca Juga :  TBM Mata Pena Gelar Pesta Literasi, Cetak Generasi Muda Penuh Inspirasi di Rejosari, Sragen

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 374 KUHP. Wardoyo