KARANGANYAR- Masyarakat Handarbeni Karanganyar (Mahaka) mendesak aparat penegak hukum, menuntaskan kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat di lokasi wisata edu park.
Kasus yang menyeret delapan tersangka, tiga diantaranya telah menjalani proses hukum, serta lima lainnya masih dalam proses dan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar tersebut, tidak hanya memproses pelaksana di lapangan.
Penegak hukum, juga harus menyelidiki aktor intelektual penyebab terjadinya penyimpangan dalam kasus ini.
Hal tersebut dikatakan koordinator Mahaka, Kiswadi Agus Sabtu (20/10/2018). Agus menilai, kasus dugaan penyimpangan pengadaan tiga unit pesawat untuk lokasi wisata edu park, tidak berdiri sendiri.
Untuk itu, Agus meminta kepada aparat penegak hukum, untuk mengembangkan kaus ini. Kapada lima orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai kasus edu park jilid dua dan berkasnya telah dinyatakan lengkap (P 21) oleh Kejari,
“ Kami berharap, kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat di lokasi wisata edu park ini, tidak berhenti pada lima orang yang saat ini sudah menjadi tersangka. Kami menilai, kasus ini tidak berdiri sendiri,” kata Agus, Sabtu (20/10/2018).
Kepada lima tersangka, Agus meminta untuk memberikan keterangan secara terbuka tanpa perlu merasa takut.
“ Tidak perlu takut. Berikan saja keterangan apa adanya, sehingga kasus ini menjadi jelas dan terang benderang,” ujarnya.
Disisi Lain, Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Purbo Adjar Waskito, mngungkapkan, setelah dinyatakan lengkap atau P 21, lima berkas tersangka, atas nama B, Y, S, J dan R, pekan depan akan dilimpahkan ke Kejari Karanganyar.
“ Kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan, pekan depan kita limpahkan,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan (edu park) di lokasi kolam renang Intanpari tahun 2014 lalu.Di lokasi wisata pendidikan tersebut, dilengkapi dengan tiga unit pesawat, masing-masing dua unit helikopter bekas dan satu unit pesawat Boeing 727 Air Bus 200, dengan total anggaran Rp 2 miliar.
Penyidik Sat reskrim Polres Karanganyar menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Tiga orang terdakwa telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang.
Ketiga terdakwa, masing-masing, Purwono, divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Berdy dan Syarifuddin yang merupakan rekanan pengadaan pesawat divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Wardoyo