SRAGEN- Polres Sragen menangkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Karangmalang. Dua dari tiga tersangka diketahui bernama Pasha dan Ronaldo.
Keduanya ditangkap dalam sebuah penggerebekan di perempatan SD SBI Kroyo, Kampung Ngablak, Kroyo, Karangmalang, Sragen. Kedua jaringan pengedar dan pengguna itu diketahui masih berusia 19 tahun.
Kedua remaja itu bernama lengkap Pandu Pasha anak Pak Suyono (19) asal
Ngablak RT 12 / 04, Kroyo, Karangmalang, dan Alvendo Ronaldo (19) asal Kroyo RT 03/01, Kroyo, Karangmalang, Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengungkapkan Pasha dan Ronaldo digerebek setelah menerima laporan adanya transaksi sabu yang dilakukan keduanya di SBI Kroyo.
Berbekal info itu, tim Satres Narkoba kemudian melakukan pengintaian. Tepat sekira pukul 02.00 WIB Sabtu (13/10/2018), keduanya digerebek sesaat setelah bertransaksi.
“Tersangka kami amankan dengan barang bukti 1 klip plastik berisi sabu seberat 0,28 gram, satu bong alat hisap sabu yang masih berisi sabu, satu pipet kosong dan dua HP serta satu unit sepeda motor,” papar Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap keduanya, bakal diterapkan pasal primer Pasal 112 ( 1 ) subsider Pasal 127 ( 1) huruf a UU no.35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo