JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Pemuda Gagal Ngedrift di Sarangan Akhirnya Resmi Ditetapkan Tersangka. Mengaku Ingin Buat Video Drag Race 

Pengemudi Mazda Ijo yang gagal ngedrift dan menabrak mobil serta warung di Sarangan, saat diperiksa di Polres Karanganyar. Foto/Humas Res
   
Pengemudi Mazda Ijo yang gagal ngedrift dan menabrak mobil serta warung di Sarangan, saat diperiksa di Polres Karanganyar. Foto/Humas Res

KARANGANYAR- Wildan Lukman Fadli (24) pengemudi mobil Mazda hijau yang gagal ngedrift dan gasak warung di tikungan Sarangan, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polres Karanganyar bahkan langsung melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan setempat, Senin (22/10/2018).

Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, melalui Kasat Lantas, AKP Faris Budiman mengatakan, seluruh proses pemeriksaan terhadap Wildan, telah selesai dilakukan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, untuk proses hukum lebih lanjut.

“ Proses pemeriksaan terhadap tersangka Wildan sudah selesai dan segera kita limpahkan ke kejasaan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kasat lantas, Senin (22/10/2018).

Dijelaskan Kasat Lantas, selama proses pemeriksaan, Wildan tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Wildan tidak ditahan karena yang bersangkutan sangat kooperatif selama proses pemeriksaan.

“ Kita tidak menahan Wildan. hanya kita kenakan wajib lapor,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Berniat membuat video drift drag race di jalur jalan tembus Tawangmangu, Wildan (24) warga kecamatan Tasikmadu, harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Saat membuat video tersebut, mobil Mazda warna hijau Nopol AD 9234 MF yang dikemudiakn Wildan,  mengalami kecelakaan dan nyaris menelan korban jiwa. Kejadian ini sempat direkam rekan Wildan dan menjadi viral di media sosial.

Melalui tim cyber, Polres Karanganyar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Wildan di kediaman orang tuanya, Rabu (17/10/2018) sore. Wildan dijerat pasal 310 dan 311 UU LLAJ 22/2009, dengan  ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.

Wildan sempat ketahuan berbohong saat diinterogasi tim Cyber Patrol dan Satlantas Polres Karanganyar. Pemuda asal Desa Buran, Tasikmadu, Karanganyar itu sempat beralibi dengan mengaku jika ia gagal mengendalikan mobilnya yang mengalami rem blong.

“Tapi setelah dicek ternyata rem berfungsi baik. Setelah terdesak, baru ia akhirnya mengaku kalau memang berniat ngedrift. Itu juga diperkuat dengan temuan rekaman di dalam mobil. Jadi memang sejak awal sudah diniati ngedrift dan direkam dari dalam mobil. Juga ada yang ngrekam dari luar,” terang Ketua Tim Cyber Patrol Polres Karanganyar, Brigadir Sakti. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com