SRAGEN- Kontroversi pengerjaan proyek Pasar Sumberlawang terus berlanjut. Banyaknya ketidakberesan dan kerusakan yang menjadi sorotan publik dan media, rupanya membuat gerah Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Sragen.
Secara mengejutkan, Tim TP4D Kejari melayangkan surat yang menyatakan mundur dari pendampingan proyek pasar senilai Rp 13,7 miliar yang terseok-seok dikerjakan rekanan PT Wira Bina Prasamya Semarang itu.
Keputusan angkat tangan itu terungkap dari surat yang dilayangkan Kejari ke Kepala Dinas Perdagangan Sragen belum lama ini. Surat yang ditandatangani Ketua TP4D Kejari Sragen, Widya Harri Sutanto itu tertanggal 1 Oktober 2018.
Dalam surat itu intinya karena pihak dinas tidak mengindahkan arahan dari TP4D, sehingga terjadi pemberitaan Pasar Sumberlawang yang mengalami kerusakan teknis.
Atas dasar itu, TP4D memutuskan bahwa proyek itu tidak dapat dilakukan pendampingan lagi secara persuasif maupun preventif.
Sehingga apabila pemberitaan di media benar adanya maka TP4D akan dilakukan tindakan represif. Surat itu dibenarkan Kajari Sragen, Muh Sumartono. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan TP4D telah mengirim surat perihal tidak lagi mau memberikan pendampingan terhadap proyek Pasar Sumberlawang.
“Pertimbangannya karena memang dari dinas tidak mengindahkan arahan dari TP4D. Dari awal harusnya kan terbuka, tapi ini tidak. Ketika melakukan adendum (perpanjangan kontrak) tidak memberitahu kami. Waktu kami minta dokumennya, juga tidak diberikan. Karena tidak mengindahkan arahan TP4D, makanya kami tidak lagi memberikan pendampingan,” paparnya kepada Joglosemar Senin (15/10/2018).
Kajari menyampaikan dengan lepas pendampingan, apabila nanti dalam perjalanannya ada permasalahan hukum, maka hal itu sudah di luar pendampingan TP4D. Pihaknya juga tidak ingin dipersalahkan ketika sejak awal instansi yang memohon pendampingan, juga tidak proaktif dalam mengindahkan arahan dari TP4D.
Pengunduran diri TP4D itu diduga kuat memang terkait banyaknya permasalahan dan temuan ketidakberesan dalam pengerjaan proyek Pasar Sumberlawang.
Selain beberapa titik tak sesuai spek, kualitas bangunan yang baru diresmikan Maret 2018 oleh bupati itu juga dinilai amburadul. Atap di lantai dua bocor, dinding dan sejumlah pilar retak hingga cor lantai dasar yang sudah mengelupas.
Molor dan Temuan BPK
Hal itu belum ditambah riwayat pengerjaan proyek yang molor jauh dan sudah melalui perpanjangan kontroversial. Sementara perbaikan yang menjadi tanggungjawab rekanan, juga dinilai oleh pedagang dan DPRD, belum maksimal.
“Kemarin tiap hujan ecek-ecek saja sudah banjir. Katanya sudah diperbaiki ini tinggal melihat nanti hujan dulu bagaimana perbaikannya apakah masih bocor atau tidak,” kata Haris Effendi, anggota Komisi III DPRD Sragen.
Sementara, sebelumnya Kadinas Perdagangan, Untung Sugihartono mengatakan proyek pasar yang sudah kena penalti dan molor itu memang sempat menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Dalam LHP BPK, merilis temuan sejumlah item proyek beranggaran Rp 13,7 miliar itu, ternyata memang menyimpang dan tidak sesuai spek (spesifikasi).
Ironisnya lagi, dari ketidaksesuaian spek itu, BPK menemukan ada selisih keuangan yang merugikan negara sebesar Rp 390 juta dan harus dikembalikan ke negara oleh PT Wira Bina Prasamya Semarang selaku pihak rekanan.
Pihaknya memastikan sudah meminta rekanan melakukan perbaikan dan kekurangan. Jika belum beres, maka uang jaminan Rp 700 juta juga tidak akan dicairkan. Wardoyo