Beranda Umum Nasional Resmi Jadi Tersangka, BPP Prabowo-Sandiaga Siapkan Bantuan Hukum untuk Ahmad Dhani

Resmi Jadi Tersangka, BPP Prabowo-Sandiaga Siapkan Bantuan Hukum untuk Ahmad Dhani

ilustrasi/tempo.co
tempo.co

JAKARTA – Kubu Prabowo-Sandiaga belakangan “disibukkan” mengurusi kasus hukum anggotanya. Setelah kasus hoax yang menjerat Ratna Sarumpaet, kini giliran musisi Ahmad Dhani yang bikin heboh usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jatim.

Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandiaga Jawa Timur pun tak tinggal diam. Mereka akan membahas persiapan bantuan hukum terhadap musisi Ahmad Dhani yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

“Segera kami bahas bantuan hukumnya, sebab bagaimanapun juga Mas Dhani bagian dari anggota BPP Nasional,” ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi BPP Prabowo Sandi Jatim, Renville Antonio, kepada wartawan di Surabaya, Kamis 18 Oktober 2018.

Ahmad Dhani hari ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut kata-kata idiot saat kunjungannya ke Surabaya beberapa waktu lalu.

Dalam waktu dekat, pihaknya mengaku segera mempelajari persoalan kasusnya dan bersikap, sekaligus berkonsultasi dengan tim serta akan mengumumkannya ke publik.

Baca Juga :  Datang Menyusul, Masinton Tak Masalah Tidak Dapat Sertifikat Lulus Retret: Ini Bukan Sekolah

Menurut dia, di internal BPP Prabowo – Sandi Jatim, terdapat 24 orang pengacara yang tergabung dengan seluruh personelnya para praktisi hukum yang sudah memiliki jam terbang tinggi dalam berbagai persoalan.

“Setelah rapat internal, kami langsung mengumumkan sikap ke publik. Kalau tidak besok maka lusa,” ucap Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim tersebut.

Penetapan tersangka kepada Ahmad Dhani oleh kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli, seperti ahli bahasa dan ahli pidana.

“Kami merangkum, menyimpulkan dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim.

Ahmad Dhani yang juga suami Mulan Jameela itu dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016.

“Sesuai jadwal, seharusnya ia diperiksa hari ini dengan status sebagai tersangka, tetapi dengan alasan yang tidak diketahui, bahwa yang bersangkutan ingin menunda. Kami sayangkan Dhani tidak ada di Polda Jatim dengan alasan yang disampaikan pengacaranya itu,” katanya.

Baca Juga :  Korupsi Minyak dan Gas Bikin Negara Tekor Rp 193,7 T, Penyidik Kejagung Geledah Rumah Bos Minyak Riza Chalid

Dijadwalkan, Polda Jatim akan melakukan pemanggilan ulang kepada Dhani untuk diperiksa pekan depan.

www.tempo.co