JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tenaga Honorer K2 yang Dapat Ikut Seleksi CPNS 2018 Hanya 3 Persen

Ilustrasi | joglosemarnews.com
   
Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut hanya ada sebanyak 13.345 tenaga honorer Kategori II (K2) yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018. Jika dipersentasekan, jumlah itu hanya sekitar 3 persen dari total 438.590 tenaga honorer K2 yang tercatat dalam database BKN.

Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN Iwan Hermanto berujar pegawai honorer K2 yang bisa mengikuti seleksi CPNS 2018 harus memenuhi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018. “Berdasarkan proses seleksi di atas, maka jumlah rekapitulasi data Tenaga Honorer K-II yang memenuhi syarat adalah 13.345,” kata Iwan dikutip dari situs resmi setkab.go.id, Rabu (10/10/2018).

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan, untuk dapat mengikuti seleksi CPNS Tahun 2018, Tenaga Honorer K2 harus memenuhi persyaratan, antara lain usia paling tinggi 35 tahun. Selain itu, mereka juga harus masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang.

Syarat lainnya, bagi tenaga pendidik minimal mengantongi ijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K2 pada tanggal 3 November 2013. Sementara, bagi Tenaga Kesehatan, mesti berijazah minimal D3 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K2 pada tanggal 3 November 2013.

Untuk para honorer K2 yang dinilai layak mengikuti seleksi CPNS, Iwan mengingatkan bahwa mereka wajib melakukan pencetakan ulang kartu tanda bukti peserta Tenaga Honorer Kategori II melalui helpdesk SSCN 2018. Kartu itu harus mencantumkan kualifikasi atau tingkat pendidikan yang digunakan pada saat pengangkatan tenaga honorer pertama kali dan kualifikasi pendidikan tertinggi yang telah ditamatkan saat pendataan Tenaga Honorer K2.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

“Lalu mereka harus membawa kartu tersebut ke BKD masing-masing untuk diverifikasi dan divalidasi,” ujar Iwan. Selanjutnya, BKN mengingatkan kepada administrator instasi bahwa mereka wajib memverifikasi dan validasi serta mencetak salinan kartu ujian Tenaga Honorer K2 melalui helpdesk SSCN 2018. Pencetakan dilakukan dengan memasukkan nomor tiket yang tertera pada kantu tanda bukti peserta Tenaga Honorer K2 dan membubuhkan tanda tangan pejabat yang berwenang.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com