JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

12 Raperda Penting di Karanganyar Diajukan Pembahasan di  2019. Dari Koperasi Simpan Pinjam Hingga Kawasan Tanpa Asap Rokok 

Ilustrasi
Ilustrasi ketok palu DPRD

KARANGANYAR – Sebanyak 12 rancangan Peraturan Daerah (Perda) diusulkan masuk dalam agenda pembahasan di DPRD Karanganyar tahun 2019. Ke dua belas raperda tersebut dua diantaranya usulan DPRD dan 10 lainnya dari Pemerintah Daerah.

Kedua raperda usulan dari DPRD Karanganyar adalah raperda perlindungan pasar tradisional dan raperda lembaga koperasi simpan pinjam.

Baca Juga :  UMUKA dan IHS Jajaki Kerjasama Joint Degree Konversi Kurikulum

“2 Raperda itu dua diantaranya dari DPRD Karanganyar. Sedangkan 10 dari Pemkab Karanganyar. Perda itu akan dibahas pada tahun 2019,” papar Ketua Bapemperda DPRD Karanganyar, Suwarni pada saat rapat paripurna penetapan keputusan DPRD Kabupaten Karanganyar tentang program pembentukan perda tahun 2019 di gedung DPRD setempat Senin (5/10/2018).

Baca Juga :  Ditinggal Berobat 15 Menit  Rumah Bramastyo di Colomadu, Karanganyar Diamuk Si Jago Merah 

Suwarni menjelaskan raperda usulan dari Pemkab yakni, RPJMD 2018-2023 dari Baperlitbang, kawasan tanpa asap rokok dari dinas kesehatan, peraturan perangkat daerah dari pemdes dan pengendalian menara telekomunikasi dari diskominfo.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com