KARANGANYAR – Sebanyak 12 rancangan Peraturan Daerah (Perda) diusulkan masuk dalam agenda pembahasan di DPRD Karanganyar tahun 2019. Ke dua belas raperda tersebut dua diantaranya usulan DPRD dan 10 lainnya dari Pemerintah Daerah.
Kedua raperda usulan dari DPRD Karanganyar adalah raperda perlindungan pasar tradisional dan raperda lembaga koperasi simpan pinjam.
“2 Raperda itu dua diantaranya dari DPRD Karanganyar. Sedangkan 10 dari Pemkab Karanganyar. Perda itu akan dibahas pada tahun 2019,” papar Ketua Bapemperda DPRD Karanganyar, Suwarni pada saat rapat paripurna penetapan keputusan DPRD Kabupaten Karanganyar tentang program pembentukan perda tahun 2019 di gedung DPRD setempat Senin (5/10/2018).
Suwarni menjelaskan raperda usulan dari Pemkab yakni, RPJMD 2018-2023 dari Baperlitbang, kawasan tanpa asap rokok dari dinas kesehatan, peraturan perangkat daerah dari pemdes dan pengendalian menara telekomunikasi dari diskominfo.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com