Beranda Nasional Jogja 38 Pasangan di Kulonprogo Ajukan Dispensasi Nikah Dini, Kebanyakan Karena Ini

38 Pasangan di Kulonprogo Ajukan Dispensasi Nikah Dini, Kebanyakan Karena Ini

ilustrasi/tribunnews

KULONPROGO– Kabupaten Kulonprogo Provinsi DIY ternyata memiliki tingkat pernikahan dini yang lumayan tinggi.

Hingga November 2018 ini, menurut catatan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat, terdapat 38 pasangan usia dini yang mengajukan konseling untuk mendapatkan dispensasi pernikahan.

Ironisnya, mayoritas pengajuan konseling dan rencana pernikahan usia dini itu karena keterpaksaan akibat tekanan sosial.

Baik karena hamil di luar pernikahan maupun karena paksaan dari orangtua dan masyarakat. Misalnya, karena dianggap terlalu sering bepergian bersama maupun kepergok berduaan.

“Belum ada yang karena benar-benar saling cinta. Setelah ditelisik, rupanya hamil duluan atau karena faktor lain. Mayoritas karena terpaksa,”kata Konselor P2TP2A Kulon Progo, Siti Fatimah, Senin (26/11/2018).

Baca Juga :  PMK Kembali Merebak di Sleman, 16 Ternak Sapi Mati

Dari pengamatannya, banyak pasangan yang mengajukan dispensasi pernikahan dini belum siap secara mental maupun ekonomi, terutama pada pasangan usia sekolah.

Hal itu sangat mengkhawatirkan karena rawan menimbulkan konflik berujung perceraian, alih-alih membangun keluarga.

Namun demikian, keputusan pemberian dispensasi nikah dini itu ada di majelis hakim Pengadilan Agama. Pihaknya hanya memberi rekomendasi layak tidaknya pasangan bersangkutan segera menikah.

“Mereka akan ditanya lagi oleh pengadilan tentang alasannya menikah. Kewenangan meloloskan atau tidaknya, mutlak di majelis hakim,”kata Siti.

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo mencatat sepanjang 2017 lalu ada 36 pernikahan usia dini. Jumlah itu sedikit menurun dari 2016 yang terdapat 43 pernikahan dan 2015 46 pernikahan.

Baca Juga :  Tragedi Kapal Nelayan Terbalik, Sampai Hari ke-4, Korban Tetap Belum Ditemukan

www.tribunnews.com