JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Awas, Ini 3 Syarat Mutlak Yang Wajib Dipenuhi Kontraktor dan Pengembang Jika Ingin Dapat Proyek di Pemkab Karanganyar

Ilustrasi pengerjaan proyek jalan. Foto/Dok JSNews
   
Ilustrasi pengerjaan proyek jalan. Foto/Dok JSNews

KARANGANYAR-  Pemkab Karanganyar mewajibkan para rekanan atau kontraktor proyek yang memperoleh pekerjaan di Karanganyar mempunyai NPWP Karanganyar. Kebijakan itu dimaksudkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pembangunan bumi intanpari.

Penegasan itu disampaikan Sekda Karanganyar, Samsi saat memberikan sosialisasi akselerasi pembangunan di Pemkab kemarin. Sekda mengatakan selain NPWP, perusahaan yang beroperasional Karanganyar diwajibkan mempunyai alamat kantor di Karanganyar.

Baca Juga :  PT BPR Bank Daerah Karanganyar Raih Penghargaan Top GRC Awards 2024

Termasuk pengembang perumahaan diminta juga untuk mempunyai alamat di Karanganyar.

“Tiga point itu yang saya sampaikan di forum ini, Tujuannya adalah untuk mendongkrak PAD. Jika PAD besar, maka anda semua dan masyarakat yang akan menikmati hasil pembangunan,” papar Sekda.

Sekda menguraikan para kontraktor yang wajib ber-NPWP Karanganyar setelah bertemu dengan kepala Pajak Pratama Karanganyar. Ia berharap mekanisme harus diperkuat aturan dengan surat ederan bupati.

Baca Juga :  Dorong Kemandirian Energi pada Sektor Pertanian Terpadu, Umuka Dorong Optimalisasi Teknologi Biogas Tipe Fixed Dome dalam Pemanfaatan Limbah Ternak

Selain itu, untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Karanganyar namun alamat Solo juga diminta untuk bertempat di Karanganyar.

“Bus Rosalia Indah kini sudah berplat AD F, artinya plat wilayah Karanganyar dan PAD-nya ke Karanganyar,” imbuhnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com