KARANGANYAR- Penangkapan sejumlah jaringan peredaran narkoba dengan 12 tersangka oleh Polres Karanganyar memunculkan fakta baru. Sejumlah pengedar dan kurir yang dibekuk, mengaku mendapat pasokan sabu dari oknum bandar yang disebut tengah mendekam di Lapas Nusakambangan.
Pengakuan itu terungkap dari salah satu pengedar sabu berinisial E. E yang petugas di salah satu hotel di kawasan Jaten itu mengaku selama ini mendapat sabu dari seorang bandar yang berstatus napi.
Menurutnya barang haram tersebut didapatnya dari salah satu bandar yang saat ini mendekam di salah satu lapas di Cilacap.
“Saya nggak tahu orangnya, tidak kenal. Komunikasi cuma lewat telepon,” paparnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin (26/11/2018).
Sementara, menurut pengakuan tersangka lain berinisial W (54) salah warga Mojosongo, ia sudah empat kali masuk penjara dalam kasus serupa mengakui bila dirinya selain pemakai juga mengedarkan barang haram tersebut.
“Dapatnya dari orang tak dikenal. Selain buat sendiri juga saya jual sama orang lain,” akunya.
Mereka diamankan bersama 10 tersangka lain. Masing-masing berinisial HS, RD, TB, E, EK, W, H, FS, YA, AS, S, dan N. Mereka saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto, melalui Kasat narkoba, AKP Suharna menyampaikan 12 orang ini diamankan sela kurun waktu medio bulan Oktober hingga November 2018. Dengan total barang bukti yang diamankan dari para tersangka sebanyak 7,04 gram narkotika jenis sabu.
“Masing-masing tersangka diamankan di beberapa lokasi yang berbeda dalam kurun waktu Oktober-November ini, bahkan empat orang diantaranya merupakan seorang residivis, ” jelas AKP Suharna kepada media, Senin (26/11/2018).
Saat ini kasusnya terus didalami tim Satnarkoba Polres Karanganyar untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka memiliki jaringan tersendiri dengan sistem rantai terputus.
Tidak diketahui siapa pemasoknya karena komunikasi dilakukan via telepon.
Dimana modus mereka bertransaksi barang haram dengan cara mentransver sejumlah uang yang nominalnya sudah disepakati sebelumnya kemudian tersangka mengambil pesanansabu di lokasi yang telah ditentukan. Wardoyo