JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Caleg Sekaligus Wakil Ketua DPC PDIP Sragen Ditahan Kasus Judi di Boyolali.  Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun 

AKBP Aries Andhi. Foto/Wardoyo
   
AKBP Aries Andhi. Foto/Wardoyo

BOYOLALI- Polres Boyolali memastikan Caleg DPRD sekaligus Wakil Ketua DPC PDIP Sragen Bidang Pemenangan Pemilu, Poniman (50) yang ditangkap kasus perjudian dalam penahanan Polres Boyolali. Caleg asal Dukuh Bendo RT 10, Donoyudan, Kalijambe itu bakal dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi Kamis (29/11/2018). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kapolres memastikan saat ini tersangka Poniman masih ditahan di Polres Boyolali.

“Ditahan,” papar Kapolres melalui pesan Whatsapp (WA).

Terhadap tersangka, Polres bakal menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kapolres menyampaikan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

“Pasalnya 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” terang Kapolres.

Poniman ditangkap dalam penggerebekan markas judi dadu lintas daerah di sebuah rumah di wilayah Dukuh Tegalan RT 3/6, Desa Donohudan, Ngemplak, Boyolali Kamis (22/11/2018) sore. Sebanyak enam tersangka dibekuk dalam penggerebekan itu.

Menariknya, enam tersangka penjudi itu berasal dari tiga kabupaten. Yakni Boyolali, Sragen dan Solo.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Data yang dihimpun di Polres Boyolali Senin (26/11/2018), penggerebekan dilakukan Kamis (22/11/2018) pukul 15.30 WIB. Bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian dadu di sebuah rumah di Dukuh Tegalan RT 3/6, Donohudan.

Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penggerebekan ke lokasi kejadian. Dari lokasi kejadian polisi mendapati enam tersangka tengah asyik berjudi dadu.

Mereka masing-masing Tunggak (50) buruh asal Dukuh Kliwonan, RT 03/ 07, Desa Jeron, Kecamatan Nogosari,Boyolali.

Kemudian Kliwondo (78) warga Dukuh Jembangan RT 02, Desa Gagak Sipak, Kecamatan Sawahan, Boyolali. Tersangka ketiga adalah Mujiyono (63) asal Dukuh Manggung RT 04/03, Desa Manggung, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

Tersangka keempat Sutarno (39) buruh, asal Dukuh Dawung Rejo RT 11/12, Desa Wates, Kecamatan Simo, Boyolali.

Tersangka kelima berasal dari Sragen. Yakni Poniman (50) tokoh asal Dukuh Bendo RT 10, Desa Donoyudan, Kalijambe, Sragen. Tersangka terakhir diketahui bernama Gimin (73) buruh asal Dukuh Clolo RT  01/29, Desa Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Baca Juga :  Menhub Budi Karya Kunjungi Pos Terpadu Ops Ketupat Candi 2024 Polres Boyolali

Selain mengamankan enam tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 batok kelapa, 15 mata dadu, 1 tatakan batok kelapa, 3 gelaran atau alas, uang tunai Rp. 2.009.000,- dan 1 HP merek Samsung.

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi membenarkan penangkapan kasus judi dadu di Ngemplak tersebut.

Ia juga tak menampik satu dari enam tersangka berasal dari Kalijambe, Sragen bernama Poniman.

Terpisah, Ketua KPU Sragen Minarso mengungkapkan siang tadi, Kamis (29/11/2018), pihaknya barusaja menerima surat kiriman dari Polres Boyolali terkait kasus pidana yang menjerat Poniman.

Soal status Poniman sebagai Caleg DPRD Sragen dari PDIP, ia membenarkan. Dari daftar DPT, Poniman tercatat sebagai Caleg dari Dapil Sragen 2 yang meliputi kecamatan Plupuh, Gemolong, Kalijambe.

“Tapi kalau soal jabatannya di struktur partai, saya agak lupa,” tuturnya Kamis (29/11/2018). Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com