Beranda Umum Nasional Ditinggal Mati Suaminya, 5 Istri Korban Lion Air Berebut Uang Asuransi

Ditinggal Mati Suaminya, 5 Istri Korban Lion Air Berebut Uang Asuransi

Ilustrasi pesawat Lion Air. Foto: Lion Air
Ilustrasi

JAKARTA – Salah satu korban kecelakaan Lion Air ternyata memiliki lima orang istri. Sayangnya, para istri tersebut saling berebut surat kematian dari Manajemen Lion Air untuk syarat pencairan asuransi.

Menghadapi hal itu, Manajemen Lion Air Group menawarkan dua opsi penyelesaian uang asuransi kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat JT 610 yang memiliki istri lebih dari satu.

Salah satu korban Lion Air memiliki lima istri. Tiga di antaranya berebut surat keterangan kematian yang menjadi salah satu syarat pencairan uang asuransi dari Lion Air.

Menurut Humas Lion Group, Ramaditya Handoko, ada dua hal yang akan dilakukan Lion Air Group. “Pertama, kami akan mengupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Itu hal yang paling utama,” ujar Rama, saat ditemui di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Kamis, 8 November 2018.

Rama mengatakan bila penyelesaian dengan jalan kekeluargaan menemui jalan buntu, maka manajemen Lion Group menempuh opsi kedua yaitu diselesaikan secara hukum.

Baca Juga :  Video Ajakan Presiden Prabowo untuk Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng Picu Konflik Kepentingan, Bawaslu Kemungkinan  Tak Akan Panggil Prabowo

“Kami mempersiapkan tim pendamping secara hukum seperti notaris dan lawyers. Ini jika tidak menemukan titik temu, kami siapkan bantuan hukum,” kata Rama.

Pada Selasa (6/11/2018), terjadi kericuhan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban pesawat Lion Air JT 610 yang teridentifikasi, ternyata memiliki 5 orang istri. Sebanyak tiga orang istri hadir saat mengambil surat keterangan kematian.

Ketiga istri tersebut saling berebut surat keterangan kematian sehingga menyebabkan aksi saling dorong. Kejadian ini mengundang keributan dan menarik perhatian pengunjung rumah sakit.

Pihak Lion Air berkomitmen memberikan asuransi Rp 1,3 miliar kepada ahli waris korban Lion Air. Dari jumlah itu, sebesar Rp 1,25 miliar adalah asuransi pokok dan Rp 50 juta asuransi bagasi.

Untuk mendapatkan pencairan klaim asuransi, keluarga korban Lion Air harus menyediakan delapan dokumen syarat yaitu: KTP seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang dan surat keterangan ahli waris.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Mensos Tetap Akan Salurkan Bansos yang Bersumber dari APBN dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

www.tempo.co