JAKARTA- Gagal bertemu Presiden, tak membuat forum honorer kategori 2 (K2) patah arang. Melalui Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Yang digugat adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 48 dan 56 yang di dalamnya mengatur soal honorer. Ketua FKH2I, Titi Purwaningsih mengungkapkan dari dua hari demo di Istana Negara 30-31 Oktober 2018 lalu, memang tidak ditemui oleh Presiden Jokowi.
Karenanya, pihaknya sudah sepakat dan mantap untuk melakukan gugatan hukum terhadap PP 48 dan 56 ke MA. Menurutnya PP itu digugat lantaran di dalamnya sebenarnya sudah mengamanahkan honorer K1 dan K2 bisa diakomodir semua menjadi PNS tanpa ada diskriminasi.
“Konsultasi ke MA sudah kita lakukan. Ini tinggal melengkapi berkas saja. Insyallah, minggu depan berkas kita ajukan,” paparnya saat dihubungi JOGLOSEMARNEWS.COM Minggu (4/11/2018).
Menurut Titi, gugatan diarahkan untuk dua PP itu karena UU ASN sudah ada yang menggugat. Dari gugatan itu, harapan akhirnya semua K1 dan K2 bisa diangkat PNS tanpa ada diskriminasi lantaran memang layak dari sisi pengabdian maupun kompetensi.
“Apa pengabdian kami puluhan tahun itu kurang cukup bukti. Itu kan sangat naif. Kita dibutuhkan tenaganya puluhan tahun, tapi ketika pemerintah dituntut memperhatikan kami dan nasib kami, sepertinya dibiarkan dan diulur-ulur tanpa kejelasan. Kami tegaskan bahwa kami layak diangkat PNS, puluhan tahun mengabdi jadi guru kelas dan tenaga administrasi di instansi,” tandasnya. Wardoyo