JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Jaringan Narkoba Karanganyar Dipreteli. 12 Bandar, Pengedar Hingga Pengguna Disikat dan Dijebloskan Penjara 

Para tersangka narkoba saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar Senin (26/11/2018). Foto/Wardoyo
   
Para tersangka narkoba saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar Senin (26/11/2018). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR – Jajaran Satuan reserse narkotika dan obat-obatanan terlarang (Sat Narkoba) Polres Karanganyar membongkar sejumlah jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah setempat. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 12 tersangka diringkus dalam sejumlah penggerebekan belum lama ini.

Keduabelas tersangka itu mulai dari bandar, pengedar hingga kalangan pengguna. Mereka ditangkap satu persatu dalam proses penangkapan yang saling mengait.

Mereka yang diamankan itu masing-masing berinisial HS, RD, TB, E, EK, W, H, FS, YA, AS, S, dan N. Mereka saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto, melalui Kasat narkoba, AKP Suharna menyampaikan 12 orang ini diamankan sela kurun waktu medio bulan Oktober hingga November 2018. Dengan total barang bukti yang diamankan dari para tersangka sebanyak  7,04 gram narkotika jenis sabu.

“Masing-masing tersangka diamankan di beberapa lokasi yang berbeda dalam kurun waktu Oktober-November ini, bahkan empat orang diantaranya merupakan seorang residivis, ” jelas AKP Suharna kepada media,  Senin (26/11/2018).

Saat ini kasusnya terus didalami tim Satnarkoba Polres Karanganyar untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka memiliki jaringan tersendiri dengan sistem rantai terputus.

Tidak diketahui siapa pemasoknya karena komunikasi dilakukan via telepon.

Dimana modus mereka bertransaksi barang haram dengan cara mentransver sejumlah uang yang nominalnya sudah disepakati sebelumnya kemudian tersangka mengambil pesanansabu di lokasi yang telah ditentukan.

“Pastinya penyidikan terus dikembangkan untuk mengejar siapa dibalik peredaran narkoba ini. Tersangka kita kenakan pasal 114, 112 dan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang psikotropika,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com